EUDR Ditunda, Satya Bumi: Indonesi Hadapi Risiko Deforestasi Tanpa Kendali

Jakarta – Satya Bumi menyayangkan proposal penundaan implementasi Regulasi Bebas Deforestasi Uni Eropa (EUDR) yang mana disampaikan Komisi Uni Eropa pada Rabu, 2 Oktober 2024. Komisi Uni Eropa meminta-minta pemberlakuan EUDR yang tersebut seharusnya mulai pada Januari 2025, diundur hingga 12 bulan ke depan.
Pertimbangan Komisi Uni Eropa, sebab tiga bulan sebelum tanggal penyelenggaraan yang tersebut dimaksudkan, beberapa mitra global telah dilakukan berulang kali menyampaikan perasaan khawatir tentang tingkat kesiapan mereka itu berhadapan dengan EUDR. Yang terbaru adalah dari United Nations General Assembly pada New York.
Direktur Eksekutif Satya Bumi Andi Muttaqien mengemukakan penundaan implementasi EUDR merupakan langkah mundur di upaya menekan laju deforestasi di tingkat global. Padahal, keinginan perbaikan manajemen hutan kemudian komoditas penyebab deforestasi merupakan urgensi yang digunakan amat mendesak.
Dalam konteks Indonesia, kata Andi, alih-alih diskriminatif lalu merugikan, EUDR justru memberikan dampak positif serta angin segar dari mandeknya perbaikan yang dimaksud dijanjikan oleh pemerintah. Penundaan EUDR, menurut dia, belaka akan membuang kesempatan pemerintah Tanah Air pada mempercepat perbaikan tata kelola komoditas, sementara kiamat iklim akibat deforestasi juga tak bisa saja dijadwal ulang.
“Indonesia membutuhkan peraturan seperti EUDR sebab berisiko melindungi 17,1 jt hektare hutan alam yang mana pada saat ini berada di konsesi, 2,6 jt hektare di antaranya adalah hutan alam pada konsesi kelapa sawit. Bayangkan, apa yang dimaksud dapat berlangsung di kurun 12 bulan masa penundaan tersebut? Berapa sejumlah hutan Tanah Air yang digunakan akan terdeforestasi?” kata Muttaqien melalui instruksi tertulis, Selasa, 8 Oktober 2024
Menurutnya, Parlemen Uni Eropa harus melakukan konfirmasi implementasi EUDR yang digunakan direncanakan diundur untuk mampu memacu kerja serupa perbaikan yang tersebut menyeluruh serta tiada bias pada kepentingan industri.
Hasil penelitian Satya Bumi, kata Muttaqien ,menunjukkan daya tampung dan juga daya menyokong ekologi Indonesia batas maksimum ‘cap’ kebun sawit sebesar 18,15 jt hektare. Badan Berita Geospasial Nusantara menyatakan pada waktu ini luas kebun sawit di dalam Negara Indonesia mencapai 17,3 jt hektare. Artinya, ambisi ekspansi dari satu produk-produk saja, biodiesel, akan mengantarkan Tanah Air untuk menjemput kiamat iklimnya sendiri.
“Jika pada akhirnya pengajuan ini disetujui Parlemen Uni Eropa lalu Dewan, maka kami berharap agar pada periode 12 bulan itu digunakan sebaik-baiknya oleh para negara produsen untuk mempersiapkan diri. Bukan malah Uni Eropa mengotak-atik regulasi yang dimaksud dan juga membuatnya menjadi tambahan lemah,” kata Muttaqien
Menurut dia, silang kepentingan yang digunakan selama ini dimenangkan kepentingan perusahaan harus dihentikan dan juga mulai mengarah pada kebijakan yang mana berkiblat pada pemeliharaan lingkungan hidup kemudian hak asasi manusia. “Parlemen Uni Eropa serta negara anggota EU harus mempertahankan integritas merek untuk menggerakkan implementasi EUDR tanpa pembaharuan lalu penundaan,” kata dia.
Artikel ini disadur dari EUDR Ditunda, Satya Bumi: Indonesia Hadapi Risiko Deforestasi Tanpa Kendali






