Google Kena Semprit KPPU, Denda Rp202,5 Miliar dikarenakan Dianggap Monopoli!

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sudah menjatuhkan denda sebesar Rp202,5 miliar terhadap Google LLC. Putusan ini dikeluarkan pasca Google terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli serta Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Pelanggaran Pasal 17 juga Pasal 25
Dalam putusannya, KPPU menyatakan bahwa Google terbukti melanggar:
– Pasal 17: Melakukan praktik monopoli lalu atau persaingan perniagaan tidak ada sehat.
– Pasal 25 ayat (1) huruf b: Menyalahgunakan tempat dominan yang dimaksud membatasi lingkungan ekonomi serta pengembangan teknologi.
“Menyatakan terlapor terbukti sah dan juga meyakinkan melanggar Pasal 17 UU Nomor 5 Tahun 1999. Menyatakan terlapor terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 25 ayat (1) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1999,” beber Hilman Pujana, Ketua Majelis Komisi KPPU.
Gara-gara Kewajiban Pemakaian Google Play Billing (GPB)
Salah satu fokus utama pada perkara ini adalah kewajiban pemanfaatan Google Play Billing (GPB) pada Google Play Store. KPPU memerintahkan Google untuk menghentikan kewajiban ini lantaran dinilai merugikan persaingan bisnis serta konsumen.
Dampak Negatif Kebijakan GPB
KPPU menyoroti beberapa dampak negatif dari kebijakan GPB yang mana diwajibkan oleh Google, di tempat antaranya:
– Berkurangnya Penggunawan Aplikasi: Konsumen aplikasi mobile mengeluhkan berkurangnya pilihan metode pembayaran juga kenaikan nilai tukar aplikasi.
– Penurunan Pendapatan Developer: Developer aplikasi mobile mengalami penurunan pendapatan akibat service fee yang digunakan tinggi (hingga 30%).
– Penghapusan Aplikasi komputer dari Google Play Store: Program yang tersebut bukan menerapkan kebijakan GPB dihapus dari Google Play Store.
– Perubahan User Interface serta User Experience: Kebijakan GPB memaksa developer untuk mengubah tampilan kemudian pengalaman pengguna aplikasi.
Penyalahgunaan Kedudukan Dominan
KPPU menilai bahwa Google telah terjadi menyalahgunakan tempat dominannya di tempat bursa dengan mewajibkan pemanfaatan GPB serta menerapkan service fee tinggi. Sebelum GPB diterapkan, sistem pembayaran belaka menetapkan service fee maksimal 6%.
Google Play Store: Rangkaian Dominan di area Indonesia
Google Play Store merupakan platform digital distribusi perangkat lunak terbesar di dalam Indonesia, dengan pangsa lingkungan ekonomi mencapai 93%. Dominasi ini memproduksi developer program tergantung pada Google juga rentan terhadap kebijakan yang tersebut merugikan.
Fakta Google Play Store di area Indonesia
– Pangsa Pasar Google Play Store pada Indonesia: 93%
– Kenaikan Service Fee: Dari maksimal 6% menjadi 15-30%
– Denda yang Dijatuhkan KPPU: Rp202,5 miliar
Putusan KPPU yang digunakan menjatuhkan denda untuk Google merupakan langkah penting di menegakkan persaingan usaha yang mana sehat dalam Indonesia. Praktik monopoli yang tersebut dijalankan oleh Google dinilai merugikan developer perangkat lunak serta konsumen. KPPU berharap putusan ini dapat menciptakan iklim persaingan yang mana lebih besar adil juga menggalakkan pengembangan di tempat lapangan usaha digitalIndonesia.






