Fortuner Dilaporkan Cuma Rp6 Juta? KPK Bongkar LHKPN Pejabat Nakal!

JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango mengaku miris mengamati data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sebab, sejumlah pejabat yang dimaksud mengisi data asal-asalan pada mencantumkan nilai sebuah barang.
Nawawi memberikan salah satu contoh, yakni sebuah Toyota Fortuner yang digunakan ditulis miliki nilai Rp6 juta. Padahal, mobil yang dimaksud miliki nilai tukar banyak jt rupiah, bahkan kondisi bekasnya masih memiliki biaya tinggi.
“Pengisian LHKPN kadang lebih lanjut berbagai amburadul-nya pak, ada Fortuner diisi harganya Rp6 juta. Kita nanya ke ia gitu kan, di tempat mana dapat Fortuner Rp6 juta, kita ingin beli juga 10 gitu. Itu kondisi yang ada,” kata Nawawi Pomolango dilansir dari siaran dengan segera Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, Nawawi mengimbau agar para pejabat melaporkan LHKPN dengan baik. Menurutnya, LHKPN merupakan bentuk pertanggungjawaban untuk masyarakat.
“Saya pernah mengajukan permohonan Direktorat LHKPN itu khusus coba Mahkamah Agung yang anda anggap sedikit kontroversial di dalam di pengisiannya, itu lebih banyak dari seperdua pimpinan Mahkamah Agung yang digunakan disinyalir memang sebenarnya pengisiannya itu tiada didasarkan pada fakta yang dimaksud sebenarnya,” tuturnya.
Sebagai informasi, Toyota Fortuner terbaru pada waktu ini dibanderol Rp573,7 jt untuk tipe terendah. Sementara varian tertinggi dibanderol Rp761,7 juta. Harga yang dimaksud berstatus on the road (OTR) Jakarta.
Fortuner sendiri pertama kali meluncur di area Indonesia pada 2005, dengan dua pilihan mesin, yaitu bensin serta diesel. Bahkan, nilai tukar kondisi bekas pada tahun yang disebutkan juga masih, berkisar Rp110 jt sampai Rp170 juta.
Nawawi bukan menyebutkan siapa pejabat yang digunakan mengisi data nilai Fortuner sebesar Rp6 juta. Sehingga tidak ada diketahui lansiran tahun berapa SUV bongsor yang dimasukkan pada dataLHKPNtersebut.






