Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan perkara MT Arman

Batam – Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Nusantara (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi mengharapkan pemerintah segera menuntaskan persoalan hukum kapal super tanker MT Arman 114 agar tak berlama-lama di perairan, akibat dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas nelayan.
“Laut Kepri ini luar biasa, ada perkara MT Arman 114 yang digunakan saya sangat khawatir. Ketika telah inkrah pada pengadilan, sampai sekarang masih berlego jangka di situ (perairan Batu Ampar),” kata Distrawandi dikonfirmasi dalam Batam, Senin.
Dia mengatakan sudah tambahan 1 tahun kapal berbendara Iran yang dimaksud lego jangkar dalam perairan Batu Ampar Daerah Perkotaan Batam. Kondisinya pada waktu ini memprihatinkan, berkarat, juga miliki muatan minyak.
“Nah saya khawatir, bisa-bisa berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bertahun, pipanya dapat bocor, dan juga bisa jadi juga meledak, minyak sejumlah itu tumpah, siapa yang tersebut bertanggungjawab terhadap hal ini,” katanya.
Menurut dia, keberadaan MT Arman 114 ke perairan Batam juga mengganggu aktivitas nelayan. Karena nelayan Batam mempunyai zona penangkapan ikan yang tersebut sempit jika dibandingkan nelayan lainnya.
Saat ini jumlah total nelayan Pusat Kota Batam ada sekitar 3.000 yang tersebut tersebar pada 12 kecamatan kemudian didominasi oleh nelayan yang digunakan menggunakan kapal pancung lalu mesin gantung.
Sementara itu, nelayan menghadapi tantangan zona penangkapan ikan yang digunakan semakin sempit, akibat selain batas laut jarak antara Tanah Air dengan Singapura sangat dekat semata-mata 9 mill, ditambah perairan Batam banyak aktivitas pelayaran kapal, nelayan pun kesulitan mencari ikan.
“Kami berharap cepat direalisasikan, jangan sampai mengganggu aktivitas lingkungan lalu aktivitas nelayan,” kata Distrawandi.
Sebelumnya, pada akhir Agustus, Kejaksaan Negeri Batam sudah ada mengadakan rapat koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pemindahan kapal MT Arman 114 agar menjauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura.
Kapal bertonase 15.6880 GT yang dimaksud pada waktu ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut 3 nano meter. Rencananya dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Pusat Kota Batam.
Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda Mohammad Abdelaziz Mohammed Hatiba. Kasus ini berlangsung Juli 2023.
Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 11 Juli 2024 di vonis tindakan hukum MT Arman 114 menetapkan kapal yang disebutkan beserta kargo serta muatan light crude oil kurang lebih banyak 272.629, 067 M atau senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
Artikel ini disadur dari Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan kasus MT Arman






