Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat dan juga Parameter

Jakarta – Pemberian gelar kejuaraan doktor kehormatan atau honoris causa (HC) kerap berubah menjadi sorotan, utamanya pada waktu diberikan terhadap tokoh rakyat atau selebriti. Seperti yang dimaksud terkini diterima selebritas Raffi Ahmad.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Investigasi serta Teknologi telah dilakukan menyatakan melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) wilayah IV bukan mengakui gelar kejuaraan doktor hooris causa yang digunakan diterima Raffi dari sebuah universitas dengan syarat Thailand itu. Alasannya, tak sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku di Indonesia, yakni universitas harus memiliki izin menyelenggarakan sekolah dalam sini.
Pengamat kebijakan institusi belajar dari Universitas Airlangga (Unair), Agie Nugroho Soegiono, mengemukakan rute pemberian peringkat doktor HC memang benar tak dapat sembarang. Dosen yang digunakan akrab disapa Agie itu menjelaskan bahwa pemberian penghargaan doktor kehormatan sejatinya memerlukan prosedur yang tersebut panjang lalu ketat mengikuti Permendikbud Nomor 65 Tahun 2016.
Salah satu peraturannya, acara studi yang mana memberikan gelar kejuaraan itu harus telah terakreditasi A atau unggul. Selain itu, cuma dapat diberikan terhadap individu yang dimaksud telah terjadi memberikan partisipasi signifikan pada bidang ilmu pengetahuan, teknologi, budaya, juga kemanusiaan. “Ada syarat-syarat yang digunakan sangat spesifik kemudian ketat yang tersebut harus dipenuhi,” kata Dosen FISIP Unair ini melalui keterang tertulis, Rabu 9 Oktober 2024.
Agie juga menuturkan apabila pribadi dengan gelar kejuaraan doktor harus memiliki kriteria yang dideskripsikan pada Kerangka Kualifikasi Nasional Nusantara (KKNI) level 9 yang diatur pada Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Misalnya, mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/atau seni baru dalam pada bidang keilmuannya. Atau praktik profesional melalui riset, hingga memunculkan karya kreatif, original, serta teruji.
Lebih lanjut, Agie menjelaskan bahwa pemberian gelar kejuaraan kehormatan harus melalui usulan dari senat akademik terhadap pimpinan universitas. Pimpinan universitas kemudian mempertimbangkan rekomendasi dari senat yang mana melakukan uji kelayakan lalu menyusun pasukan promotor sesuai dengan bidang ilmu calon penerima. Adapun uji kelayakan meliputi rekam jejak prestasi, sumbangan yang sudah ada terbukti, dan juga dampak yang mana dihasilkan bagi masyarakat.
“Proses ini mencakup penilaian yang digunakan sangat teliti juga diperlukan melibatkan beragam pihak,” katanya sambil menambahkan, “Ini menunjukkan bahwa peringkat HC tiada belaka diberikan berdasarkan penghargaan akademik, tetapi juga pada kontribusi nyata pada pengembangan rakyat lalu ilmu pengetahuan.”
Pada bagian akhir, Agie berpesan terhadap institusi sekolah harus tambahan berhati-hati di memberikan gelar kejuaraan doktor kehormatan. Pemberian gelar kejuaraan HC, kata dia, haruslah juga memperhatikan dampak yang dimaksud ditimbulkan bagi masyarakat.
Kampus juga disebutnya perlu menegaskan bahwa karya atau hasil kerja seseorang yang dimaksud diusulkan untuk menerima penghargaan HC tidak ada belaka diakui secara formal tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan. “Transparansi di rute ini sangat penting untuk mempertahankan kredibilitas serta integritas institusi pendidikan,” ucap Agie.
Artikel ini disadur dari Gelar Doktor HC Raffi Ahmad Tak Diakui, Dosen Unair Sorot Syarat dan Kriteria






