Geledah Kantor BI, KPK Sita Sejumlah Dokumen hingga Bukti Elektronik

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa jumlah dokumen juga bukti elektronik yang dimaksud diduga terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Barang-barang yang dimaksud disita usai KPK menggeledah kantor BI pada Hari Senin (16/12/2024).
“Beberapa dokumen kita temukan, beberapa barang-barang alat bukti elektronik kita juga amankan,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan pada Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi menyebutkan, salah satu dokumen yang disita sebagai catatan besaran dana CSR hingga siapa cuma pihak yang dimaksud menerima.
“Dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang mana menerima juga sebagainya, tentunya itu yang digunakan kita cari,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah banyak ruangan dalam kantor BI pada Mulai Pekan (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang dimaksud disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang dimaksud kita geledah, dalam antaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).
Dalam perkara ini, Rudi menyatakan pihaknya telah terjadi menetapkan dua tersangka. Kendati demikian, ia enggan mengungkapkan identitas mereka.
“Kita telah dari beberapa bulan yang tersebut lalu telah terjadi menetapkan dua orang terdakwa yang dimaksud diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” ujarnya.






