Australia Siapkan RUU Larangan Anak di area Bawah 16 Tahun Menggunakan Medsos

SIDNEY – Utama Menteri Australia, Anthony Albanese, mengumumkan rancangan undang-undang (RUU) yang akan melarang pemanfaatan media sosial oleh individu dalam bawah usia 16 tahun, tanpa kecuali bahkan dengan izin orang tua.
RUU ini akan diajukan tahun ini lalu diharapkan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen. Dunia Pers sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X, kemudian YouTube akan terkena dampak larangan ini.
Albanese menyatakan, langkah yang disebutkan diambil sebab media sosial dinilai berbahaya bagi anak-anak kemudian ia bertekad menghentikannya.
RUU yang dimaksud akan diajukan tahun ini serta akan mulai berlaku setahun setelahnya disetujui oleh parlemen.
Jika hal ini menjadi kenyataan, Australia akan menjadi negara dengan peraturan paling ketat yang dimaksud melarang pengaplikasian media sosial di area kalangan anak pada bawah umur di area dunia.
Larangan ini berlaku menyeluruh meskipun pengguna mendapat izin dari orang tuanya.
Menurut Albanese, langkah yang dimaksud diambil sebab “media sosial menyebabkan kerugian pada anak-anak dan juga ia akan menghentikannya untuk melanjutkannya”.
Berdasarkan RUU ini, media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan juga YouTube akan terpengaruh.
Perwakilan seluruh media sosial belum merilis pernyataan resmi mengenai pertunjukan selama Australia ini.
Selain Australia, Prancis juga mempunyai undang-undang yang tersebut melarang pemakaian media sosial oleh anak dalam bawah umur namun terdapat relaksasi bagi merekan yang memiliki izin orang tua.






