Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Trilyun

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus dapat membuktikan nilai kerugian negara yang dimaksud telah diinformasikan ke publik.
Kejagung sudah menetapkan 5 perusahaan sebagai dituduh korporasi di persoalan hukum dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin perniagaan pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai terdakwa koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, dia harus menunjukkan hasil, walaupun nomor itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang tersebut telah lama dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang mana sudah pernah terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan fantastis itu.
“Jaksa boleh belaka hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim sudah ada punya patokan, patokan hakim di menghasilkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengatakan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang digunakan tak valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang tersebut memberikan bilangan bulat tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu tambahan menyerupai peluang kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang tersebut muncul dalam warga seolah-olah itu uang nyata. Kejagung saat ini mulai meragukan hitungan yang dimaksud setelahnya sejumlah pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tak miliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada persoalan hukum ini. “Kejagung bukan mempunyai kompetensi kemudian kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih komponen perdebatan pada antara para ahli,” ucapnya.






