Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi kemudian Narasumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan nilai tukar batu bara ekspor , yang tersebut semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral kemudian Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan inovasi aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar batu bara.
“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di area nomor itu hanya akibat tak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah,” ujar dia, pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Adapun yang dimaksud membedakan aturan harga jual patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan nilai dijalankan dua kali pada sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, tarif penentunya belaka sekali pada sebulan yang dimaksud secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih besar dekat.
Sebab itu, beliau memohonkan perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi biaya seluruhnya.
“Harga itulah yang nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan nilai tukar berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang berubah dari penentuan biaya yang digunakan dulu,” jelas dia.
Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan juga Harga Batu bara Acuan untuk Siklus Februari 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, juga Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, cuma kategori batu bara kalori tinggi yang mengalami kenaikan harga.






