Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di tempat Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami serta memeriksa kesaksian mantan terpidana perkara suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina di sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang tersebut dijalankan pada Hari Jumat (7/2/2025) kemarin.
Diketahui, Agustiani Tio yang mana merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh kelompok kuasa hukum Hasto Kristiyanto.
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan juga Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang mana fundamental di suatu proses hukum acara pidana pada kerangka projustisia.
Pertama, Julius menyampaikan adanya dugaan intimidasi yang dilaksanakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.
Lalu, intimidasi ditujukan untuk mengumumkan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak perkembangan yang mana sebenarnya dialami, didengar, kemudian dilihatnya.
Selanjutnya, ada seseorang yang mana mengaku menawarkan beberapa uang untuk Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang tersebut didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.
“Dari tiga perkembangan itu, maka bisa saja dipastikan apabila yang melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran serta satu kejahatan,” kata Julius, Mingguan (9/2/2025).






