Harga Gas Industri Bakal Naik, Bahlil: Sudah Tak lagi USD6 per MMBTU

JAKARTA – Menteri Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyebutkan, nilai tukar gas bumi tertentu (HGBT) akan segera naik dari posisinya ketika ini yakni USD6 per MMBTU. Lonjakan nilai ini disebabkan oleh terkerek naiknya nilai gas dunia.
Selain itu gas sebagai materi baku HGBT harganya lebih banyak rendah dari gas yang tersebut dipakai untuk energi.
“HGBT sudah ada tidaklah lagi Mata Uang Dollar 6 oleh sebab itu sekarang nilai gas dunia lagi naik. Terus yang dimaksud kedua untuk HGBT substansi bakunya dari gas itu harganya lebih lanjut rendah dari gas yang mana dipakai untuk energi,” ujar Bahlil usai Sidang Kabinet Paripurna di tempat Kantor Presiden, Ibukota Indonesia Pusat, Rabu (22/1/2025).
Menurutnya, tarif gas yang digunakan digunakan untuk energi diperkirakan berada di tempat hitungan USD7. Namun untuk materi bakunya di dalam tempat USD6,5.
“Gas kemungkinan besar untuk energi pada rancangan kami kurang lebih lanjut sekitar USD7, tetapi kalau untuk substansi bakunya dalam bawah itu, sekitar-sekitar itu USD6,5,” paparnya.
Dia juga memastikan, kebijakan HGBT diperpanjang tahun ini. Dimana berlaku untuk tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan juga sarung tangan karet.
“Sektor-sektornya itu cuma enggak diperluas. Pernah diminta (diperluas sektornya serupa Kemenperin) tetapi kita lagi menghitung antara produksi kemudian permintaan di negeri kita,” beber dia.
“(Tujuh Sudah final?) Kita membuatnya antara bukanlah setahun, tetapi kemungkinan besar beberapa tahun, apakah lima tahun diadakan evaluasi tetapi beliau akan evaluasi per tahun,” lanjut Bahlil.
Sebelumnya Menteri Manufaktur (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan para pelaku bidang nasional mengeluh perihal nilai tukar gas terjangkau untuk industri. Keluhan ini dikarenakan skema harga jual gas bumi tertentu.
Saat ini, sektor masih menanti kelanjutan nilai tukar gas diskon melalui skema HGBT. Sejak berakhir pada 31 Desember 2024, sebanyak tujuh sektor sektor penerima HGBT saat ini harus dikenai harga jual komersial.
“Nah itu lah problemnya. Banyak keluhan yang saya dapati dari sektor berkaitan dengan komitmen yang dimaksud rendah dari PGN,” kata Agus Gumiwang pada waktu ditemui wartawan di tempat Kantor Kementerian ESDM.






