Harga Jual Rokok Eceran Naik, Begini Prospek Bisnis Gudang Garam, Sampoerna hingga Wismilak

JAKARTA – Memasuki akhir 2024, pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan dua regulasi yakni PMK 96/2024 kemudian PMK 97/2024, yang dimaksud mengatur cukai lalu nilai tukar jual eceran (HJE) rokok untuk tahun 2025. PMK yang dimaksud mengatur tidak ada akan ada kenaikan tarif cukai pada tahun 2025.
Sebaliknya, pemerintah akan meningkatkan HJE rokok dengan implementasi mulai 1 Januari 2025. Langkah ini diyakini mampu mengempiskan praktik downtrading, alias fenomena ketika konsumen beralih ke hasil rokok yang mana lebih tinggi ekonomis Selain itu, upaya pemerintah ini juga dinilai dapat menjaga keberlanjutan sektor tenaga kerja, juga menekan konsumsi rokok akibat harga jual jual yang mana lebih tinggi tinggi. Keputusan ini diproyeksikan akan menghadirkan pembaharuan signifikan bagi sektor tembakau, termasuk saham emiten rokok terkemuka di area Bursa Efek Indonesia (BEI), seperti PT Gudang Garam Tbk (GGRM), PT HM Sampoerna Tbk (HMSP), juga PT Wismilak Inti Makmur Tbk (WIIM).
Kenaikan Harga Jual Eceran (HJE) 2025
Berdasarkan riset CGS International Sekuritas Indonesia, HJE sigaret kretek mesin (SKM) mengalami kenaikan sebesar 5,1 persen untuk tier-1, kemudian 7,6 persen untuk tier-2. Sementara itu, HJE sigaret putih mesin (SPM) bertambah 4,8 persen untuk tier-1, serta 6,8 persen untuk tier-2. Adapun HJE sigaret kretek tangan (SKT) naik lebih lanjut signifikan, yakni 9,6-10 persen untuk tier-1, 15 persen untuk tier-2, lalu 18,6 persen untuk tier-3.
Khusus rokok elektrik, kenaikan HJE ditetapkan sebesar 6 persen, dengan sistem open liquid mencapai 22 persen, dan juga closed liquid sebesar 6 persen. Angka CGS mencatatkan data perusahaan rokok secara historis mampu mempertahankan gross margin merekan meskipun semata-mata meninggikan harga jual jual rata-rata (ASP) mereka.
“Kenaikan hanya saja sebesar 2 sampai 3 persen pada tahun tanpa kenaikan cukai,” tulis riset yang tersebut dikeluarkan oleh analis CGS, Jason Chandra, kemudian Elizabeth Noviana pada 13 Desember 2024.
Namun, meskipun ada prospek menjaga margin laba, tantangan utama emiten rokok adalah lemahnya daya beli masyarakat, yang tersebut berpotensi menekan besar perdagangan pada 2025.
Rating Sektoral
Meski kebijakan pemerintah meninggal HJE tanpa meninggikan cukai dinilai positif untuk menjaga stabilitas industri, pelemahan daya beli rakyat dan juga ancaman rokok ilegal tetap saja menjadi tantangan utama.






