Hasto PDIP Diam-diam Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa dugaan suap juga perintangan proses hukum perkara Harun Masiku. Sedianya pemeriksaan akan berlangsung pada Awal Minggu (17/2/2025) besok.
“Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin,” kata Tim Pengacara Hasto, Ronny Talapessy ketika dikonfirmasi wartawan, Mingguan (16/2/2025).
“Tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan akibat pada Hari Hari Jumat kami sudah mengajukan praperadilan kembali pascatidak diterima pada putusan Kamis kemarin, yang dimaksud kami nilai harus mengajukan 2 permohonan praperadilan tidak digabungkan pada 1 permohonan praperadilan,” tambahnya.
Ronny mengatakan, upaya kelompok hukum Hasto agar pengadilan turut melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan. “Upaya ini kami lakukan agar pengadilan melakukan pemeriksaan pokok perkara praperadilan kami yang mana belum tersentuh di putusan,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan akan Hasto Kristiyanto di waktu dekat. “Pekan depan (pemanggilan Hasto),” kata Tessa di dalam Gedung Merah Putih KPK, Hari Jumat (14/2/2025).
Tessa belum menyebutkan secara detail perihal tanggal berapa pemanggilan akan dilakukan. “Kapannya saya belum bisa jadi buka,” ujarnya.
Untuk diketahui, hakim Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Indonesia Selatan, Djuyamto bukan menerima gugatan praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Hasto Kristiyanto.
“Permohonan praperadilan Pemohon tak diterima,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di area persidangan, Kamis (13/2).
Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang mana diajukan Hasto Kristiyanto yang disebutkan ditolak untuk seluruhnya. Adapun salah satu poinnya, menyatakan penetapan dituduh Hasto sah dan juga sesuai ketentuan hukum.






