Hati-hati Bikers! Berteduh di area Kolong Jembatan ketika Hujan Bisa Masuk Penjara

JAKARTA – Pada musim hujan, banyak kali ditemukan pemotor yang digunakan berteduh pada kolong jembatan atau pada bawah flyover. Bukan untuk memakai perlengkapan jas hujan, tapi mereka itu mengawaitu hingga hujan reda. Perilaku yang disebutkan ternyata masuk pada pelanggaran lalu lintas serta mampu dikenakan sanksi hukuman.
Seperti diketahui, ketika ini masih banyak pengendara kendaraan beroda dua motor yang digunakan tak melengkapi perlengkapan berkendara dengan jas hujan. Hal ini menyebabkan merek berteduh di dalam kolong flyover atau jembatan penyeberangan orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Padahal, perilaku yang dimaksud melanggar aturan lalu lintas dan juga dapat dikenakan sanksi merupakan tilang. Selain itu, berteduh di area kolong flyover berisiko memunculkan kecelakaan akibat motor yang mana terparkir sampai memakan setengah lajur jalan.
“Perilaku ini tentunya dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan dan juga angkutan jalan, dan juga mengganggu ketertiban,” kata Budiyanto, pemerhati hambatan transportasi seperti dikutipkan pada laman NTMC Polri.
Merujuk pada Undang Undang (UU) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas serta Angkutan Jalan, pada Pasal 105 setiap orang yang dimaksud menggunakan jalan wajib berperilaku tertib, mengurangi hal- hal yang digunakan dapat merintangi, membahayakan keamanan, serta keselamatan lalu lintas, dan juga angkutan Jalan, atau yang dimaksud dapat mengakibatkan kehancuran Jalan.
Menurut Budiyanto, aparat kepolisian mampu meminta-minta pengendara yang mana sedang berteduh kemudian memicu kemacetan agar melanjutkan perjalanan. Bila pengendara bukan mematuhi teguran, maka polisi sah untuk menindak tilang.
Penindakan tilang dari kepolisian sudah ada sesuai ketentuan pada UU 22/2009 Pasal 104 ayat 3, yaitu pengguna jalan wajib mematuhi perintah yang tersebut diberikan oleh Petugas Kepolisian Negara Indonesia.
Kemudian pada Pasal 282 diatur setiap pengguna jalan yang dimaksud tak mematuhi perintah polisi dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling sejumlah Rp250 ribu.
“Maka diimbau untuk pengguna Jalan untuk mempersiapkan kelengkapan berkendara pada waktu hujan. Jika pun ingin memakai jas hujan agar mencari pemberhentian pada tempat yang tersebut aman serta tak mengganggu arus lalu lintas,” ujar Budiyanto.
Sekadar informasi, tempat-tempat yang dimaksud bukan disarankan untuk berteduh bagi pengguna kendaraan beroda dua motor pada waktu hujan adalah halte, area pertokoan, di tempat bawah jembatan penyeberangan orang, hingga pada kolong flyover.






