Heboh Polisi Tidur di area Yogyakarta, Ini adalah Aturan Membuat Speed Bump di tempat Jalan

YOGYAKARTA – Polisi tidur mendadak ramai di dalam media sosial pasca salah pribadi netizen mengunggah speed bump tak biasa di tempat Yogyakarta.
Polisi tidur itu berukuran kecil lalu disusun berjajar, namun terlalu tinggi sehingga memproduksi pengendara yang tersebut lewat kesulitan.
Dalam video yang dimaksud diunggah akun Instagram @wonderfulljogja, speed bump berukuran kecil berjumlah enam buah itu ukurannya memang benar tinggi. Lantaran bentuknya tak standar sehingga memproduksi para pengendara mobil dan juga kendaraan beroda dua motor kesulitan. Bahkan, perjalanan merekan menjadi terhambat juga dianggap dapat merusak merusak motor maupun mobil.
“Polisi yang lagi merebak banget dalam Jogja, sudah ada pernah lewat sini? Bagaimana rasanya?” tulis keterangan unggahan video tersebut.
Diketahui, speed bump itu berada di area Jalan Letjen Suprapto, Yogyakarta. Bahkan, pada unggahan lainnya, speed bump yang dimaksud dikatakan sudah ada memakan korban pengendara motor yang mana alami kecelakaan.
Sebagai informasi, menciptakan atau memasang speed bump sudah ada diatur di peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali kemudian User Jalan. Tujuan dipasang polisi tidur melintang pada badan jalan untuk memperlambat kecepatan kendaraan demi keselamatan.
Berdasarkan aturan tersebut, berikut jenis-jenis polisi tidur yang digunakan sesuai lalu aman bagi kendaraan:
1. Speed bump dipasang pada pemukiman kemudian tempat parkir dengan kecepatan kendaraan 10 km/ jam. Lebar bagian menghadapi 15 cm dgn ketinggian 12 cm serta sudut kelandaian 15 persen.
2. Speed hump dipasang pada jalan lokal, biasanya dipakai di dalam area penyeberangan. Lebar 39 cm, ketinggian 5 – 9 cm kemudian sudut kelandaian 50 persen.
3. Speed table ukurannya lebih lanjut besar, dipasang pada jalan dengan kecepatan 40 km/jam. Lebar 66 cm, tinggi 8- 9 cm dengan kelandaian 15 persen.






