MK Tolak Gugatan Soal Hak Pilih Tak Sesuai Domisili, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dengan nomor perkara 137/PUU-XXII/2024 mengenai hak pilih seseorang yang tersebut tak sesuai domisili. Keputusan itu dibacakan dalam ruang sidang gedung MK, Ibukota Pusat, Kamis (14/11/2024).
MK menganggap jikalau pemilih yang tersebut pindah domisili masih diberikan hak pilih, hal itu dapat merusak sistem pertanggungjawaban kepala area terpilih.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam pada ruang Gedung MK, DKI Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Hakim konstitusi, Guntur Hamzah menegaskan, pemilih yang digunakan tak sesuai domisili dalam daerahnya tak berhak menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah 2024 ini.
Artinya ketika pemilih sudah ada meninggalkan dari area pemilihannya maka hak memilihnya tak valid lagi untuk digunakan.
“Adapun hak memilih kepala tempat bagi pemilih yang digunakan bukan bertempat tinggal/berdomisili yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk di dalam wilayah pemilihan yang dimaksud bersangkutan pada dasarnya memang sebenarnya tidak ada ada,” ujar Guntur.
Putusan ini, sekaligus menjawab permohonan yang dimaksud diajukan para pemohon, tentang hal yang mana memungkinkan bila pemilih pindah domisili lewat proxy voting.






