Realisasi Pajak Minimum Global di area Indonesia: Mekanisme serta Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang menegaskan perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% di tempat negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan lalu memperdalam lagi tentang PMG ini, dikarenakan kebijakan ini hanya saja akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Realisasi Pajak Minimum Global (PMG) di tempat Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang digagas oleh RSM Indonesia, mengeksplorasi lebih tinggi pada tentang mekanisme penerapan PMG yang digunakan diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dan juga G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang dimaksud diinisiasi oleh OECD dan juga G20 akan mempengaruhi pada perekonomian global khususnya dalam Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan kegiatan ekonomi global , memiliki kebijakan yang digunakan tidak ada sebanding dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang digunakan besar untuk perusahaan jika amerika yang dimaksud beroperasi dalam luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir pada webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal dalam Kementerian Keuangan yang mana menjelaskan dasar serta mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang digunakan diatur di Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung lebih tinggi dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menjaga dari isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital kemudian menghurangi kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang tersebut bisa jadi diadopsi pada setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), lalu Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif kemudian pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, lalu UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, juga pelimpahan kewenangan yang dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.






