Indonesia Tidak Akan Menawarkan iPhone 16 Jika hanya saja Produksi Layanan Receh Apple

APPLE – Indonesia tetap saja melarang pelanggan iPhone 16 meskipun Apple berjanji berinvestasi USD1 miliar di tempat Indonesia.
Oktober lalu, Indonesia melarang pemasaran juga jualan model iPhone 16 lantaran Apple gagal memenuhi peraturan pembangunan ekonomi lokal yang tersebut mengharuskan 40 persen ponsel dibuat dari substansi pada negeri.
Pada pada waktu yang mana sama, Indonesia sedang berupaya meningkatkan penanaman modal oleh perusahaan teknologi raksasa pada negara ini.
Seperti dilansir dari AFP, Menteri Penanaman Modal Rosan Roeslani menyatakan untuk wartawan pada hari Selasa bahwa Apple sudah pernah berjanji untuk berinvestasi sebesar USD1 miliar untuk mendirikan pabrik AirTag di dalam Pulau Batam, yang tersebut diharapkan dapat memasok 65 persen pasokan global.
Namun, tak diberikan penjelasan lebih banyak lanjut terkait kesepakatan konstruksi pabrik pada kawasan sektor tersebut.
“AirTag adalah aksesori, tidak komponen atau bagian dari gadget,” kata Menteri Industri Agus Gumiwang Kartasasmita pada jumpa pers pada hari Rabu (8/1/2024, merujuk pada perangkat pelacak Apple.
Ia mengatakan, hingga di malam hari ini (Rabu), Kementerian belum miliki alasan untuk menerbitkan Sertifikat Level Komponen Dalam Negeri (SKT) bagi produk-produk Apple, khususnya iPhone 16.
Agus bertemu dengan perwakilan Apple pada hari Selasa, tetapi ia mengungkapkan kesepakatan itu belum diselesaikan.
“Jika Apple ingin jual iPhone 16 sesegera mungkin, kebijakan ada dalam tangan mereka, harap segera tanggapi usulan balasan kami,” katanya.






