Insentif PPN Rumah Tapak kemudian Satuan Rusun Diperpanjang, Ini adalah Ketentuan dari DJP

JAKARTA – pemerintahan resmi menambah masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Skor ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak lalu satuan rumah susun yang dimaksud Ditanggung eksekutif (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, serta Hubungan Warga Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut dijalankan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain apabila Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi di keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini bukan berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud sudah mendapat infrastruktur pembebasan PPN.“Pemerintah berharap warga dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk miliki rumah sekaligus memperkuat geliat dunia usaha nasional sektor properti serta sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang tersebut sebelumnya sudah diberikan pada tahun 2023 juga 2024. Adapun kegiatan di tempat bidang properti merupakan proses yang tersebut mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor perekonomian yang mana lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan kegiatan ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli publik juga mengupayakan perkembangan sektor perekonomian lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat pada salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Angka berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak serta Satuan Rumah Susun yang digunakan Ditanggung otoritas Tahun Anggaran 2025 dapat diambil pada lamanresmi ditjen pajak.






