Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – eksekutif melalui Kementerian Energi juga Informan Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang mana dapat dimanfaatkan penduduk lalu pelaku sektor di dalam Tanah Air, Rabu (8/1/2025).
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang mana mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah dan juga persetujuan pengaplikasian air tanah.
Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 serta diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang
“Hari ini di rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah pada Kementerian ESDM, Ibukota Indonesia Pusat.
Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau bidang sangat tambahan mudah lalu sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.
Selain itu proses perizinan pun lebih tinggi terintegrasi lantaran masuk di sistem online single submission (OSS) yang dimaksud dikelola Kementerian Penyertaan Modal juga Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM).
“Jadi kami pada di Permen ESDM ini, kita menciptakan seluruh perizinan ini dikarenakan sudah ada terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.
“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang sudah ada dibangun lalu dikelola oleh Kementerian Penyertaan Modal serta Hilirisasi/Badan Sinkronisasi Pernah Modal,” beber dia.
Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tak digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian untuk pelaku bidang usaha yang mana tadinya tak ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini sanggup kita selesaikan,” beber dia.
“Jadi dari yang digunakan tidak ada adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang ada di dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.
Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan perniagaan yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan. Bagi pelaku perniagaan yang mana belum memiliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.






