Jadi Ancaman, Aturan EUDR Berpotensi Diikuti Negara lain

NUSA DUA – Aturan European Union on Deforestation Regulation (EUDR) yang digunakan diadopsi Uni Eropa ( UE ) dinilai sebagai ancaman. Terlebih, sistem yang digunakan tak belaka mendiskriminasi lapangan usaha kelapa sawit secara umum yang dimaksud juga berpotensi diberlakukan oleh negara lain.
Padahal, Parlemen EU sendiri belum sanggup menjelaskan implementasi benchmarking sebagaimana disyaratkan dalam pada aturan tersebut. Bahkan di dalam suatu negara saja, penerapann sistem benchmarking yang dimaksud identik sulit untuk dilakukan.
Hal itu menjadi kesimpulan dari sesi kedua Indonesia Palm Oil Conference (IPOC) 2024, Kamis (7/11) pada Nusa Dua, Bali, yang dimaksud menampilkan pembicara Duta Besar Indonesia untuk UE Andri Hadi; Profesor serta pengamat minyak nabati dari Universitas John Cabot Roma, Italia, Pietro Paganini; Sekjen Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Rizal Affandi Lukman; Director Sustainable Supply and Production Golden Agri-Resources Ian Suwarganda.
Dubes RI untuk UE Andri Hadi mengatakan, akibat benchmarking ini, apabila suatu negara dikategorikan sebagai berisiko tinggi di hal deforestasi, maka konsekuensinya adalah kemungkinan negara-negara mitra dagangnya di dalam luar UE akan terlibat mengambil tindakan yang tersebut merugikan negara tersebut.
“Ya memang sebenarnya EUDR itu dari awal memaksakan ‘one size fit all’. Sebenarnya dari awal kita sudah ada minta perundingan untuk menyamakan persepsi tentang aturan deforestasi ini. Tapi UE tetap memperlihatkan memaksakan pemberlakuannya dan juga sekarang ini kita lihat sedang ditunda,” ucapannya di dalam acara IPOC 2024, Kamis (7/11/2024).
Padahal, benchmarking yang disebutkan praktiknya sulit dijalankan dalam wilayah-wilayah yang berbeda. “Di Indonesia misalnya, tak sanggup benchmarking yang digunakan mirip dilakukan, misalnya pada kebun kopi dalam Sumatera lalu kebun kopi di dalam Nusa Tenggara Timur,” cetusnya.
Terkait dengan itu, Profesor Pietro Paganini menilai negara-negara produsen sawit harus terus mengintensifkan perundingan dengan UE pada semangat kerja sejenis untuk menemukan cara terbaik untuk mematuhi aturan EUDR. Terlebih, aturan itu diperkirakan tidaklah semata-mata akan diterapkan di area Eropa saja, tapi juga dalam luar Kontinen Biru tersebut.
Senada, penasehat bidang sawit untuk Golden Agri-resources (GAR) Ian Suwarganda mengingatkan bahwa pada waktu ini negara-negara lain juga sedang mempersiapkan aturan yang mana sama. “Saya kira negara-negara seperti Amerika Serikat, China serta India pun sedang berupaya merumuskan peraturan yang digunakan mirip dengan EUDR itu,” katanya.
Sekjen CPOPC Rizal Affandi menambahkan, pelaksanaan EUDR pasti akan pasti berdampak pada negara-negara Asia Tenggara, kecuali Brunei Darussalam. Setidaknya ada 7 komoditas yang mana terdampak oleh EUDR, antara lain kelapa sawit, kopi juga karet. “Indonesia adalah produsen terbesar sawit pada dunia, Vietnam produsen besar kopi, sementara Thailand karet,” tuturnya.
Dia menambahkan, pemberlakuan EUDR ini tiada belaka akan berdampak pada ekspor Indonesia ke Eropa, tapi juga impor Indonesia dari Eropa. “Ini akibat EUDR itu mensyaratkan bebas deforestasi bagi semua barang komoditi pertanian, perkebunan serta kehutanan di area Eropa, baik barang impor serta ekspor,” jelasnya.
Rizal memperkirakan, dengan pemberlakuan EUDR, nilai ekspor Indonesia ke Eropa yang terpengaruh akan mencapai USD4,4 miliar atau sekitar Rp68,64 triliun (kurs Rp15.600 per USD) di berbagai barang pertanian, perkebunan dan juga kehutanan.






