Johanis Tanak Bakal Hapus OTT, ICW Sebut Tidak Berdasar juga Menyesatkan

JAKARTA – Indonesia Corruption Watch ( ICW ) menilai pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang digunakan akan meniadakan operasi tangkap tangan (OTT) jikalau kembali terpilih menjadi pimpinan lembaga antirasuah menyesatkan. ICW menilai ucapan yang dimaksud merupakan upaya Tanak untuk merayu anggota Komisi III DPR RI memilih dirinya.
“Dalam pandangan ICW, pernyataan itu dilontarkan oleh Tanak tak lebih lanjut dari sekadar semata-mata untuk mengambil hati anggota DPR yang mana mengujinya, padahal yang tersebut disampaikannya jelas tidaklah berdasar lalu menyesatkan,” kata Peneliti ICW Diky Anandya melalui keterangan tertulisnya, Rabu (20/11/2024).
Diky menyatakan, pada OTT, perencanaan menjadi bagian yang mana bukan terpisahkan, mulai dari penyadapan hingga penangkapan. Penyadapan sebagai awal perencanaan itu pun termuat pada Pasal 12 ayat (1) UU KPK.
“Artinya, penyadapan sudah ada barang tentu boleh dijalankan sebagai sebuah perencanaan untuk menentukan ada tidaknya aktivitas pidana,” katanya.
Diky melanjutkan, OTT yang tersebut selama ini diadakan KPK merupakan bentuk manifestasi dari hasil penyadapan sebagai bukti petunjuk untuk mengungkap ada atau tidaknya tindakan pidana.
“Terminologi OTT yang digunakan oleh KPK mirip dengan keadaan tertangkap tangan sebagaimana diatur di Pasal 1 bilangan 19 KUHAP,” ucapnya.
Di sisi lain, ICW menilai OTT menjadi jurus ampuh di lembaga antirasuah mengungkap praktik korupsi. Melalui operasi senyap ini, KPK banyak kali mengungkap perkara yang digunakan melibatkan pejabat negara.
“Melaui OTT pula, KPK mencatatkan berbagai keberhasilan di mengungkap aksi pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara mulai dari menteri, ketua DPR, hingga hakim MK,” tuturnya
Karena itu, jikalau Tanak menyampaikan bahwa dirinya hendak menghapus OTT sebagai sebuah strategi di pemberantasan korupsi, maka pernyataan yang dimaksud adalah bentuk untuk mengurangi kekuatan kinerja KPK.






