JRP Insurance Bayar Klaim Public Liability Senilai Rp2,6 Miliar

JAKARTA – PT Jasaraharja Putera (JRP Insurance) menunjukkan komitmen pada pembayaran klaim asuransi Public Liability terhadap PT Sungai Danau Jaya (SDJ) sebesar Rp2,6 miliar. Insiden yang dimaksud terjadi di dalam Desa Makmur, Kecamatan Angsana, Kota Tanah Bumbu Kalimantan Selatan yang disebutkan disebabkan oleh Curah hujan yang tinggi sehingga menyebabkan jebolnya tanggul pemisah tempat pembuangan limbah PT Sungai Danau Jaya.
“Kami berharap pembayaran klaim ini dapat membantu PT Sungai Danau Jaya (SDJ) dan juga warga Desa Makmur di memulihkan kondisi pasca kejadian,” ujar Haris Direktur Utama Jasaraharja Putera, Abdul Haris
dalam keterangan tertulis, Akhir Pekan (16/2/2025).
Dia mengatakan, sebagai perusahaan asuransi yang mana berazam terhadap kepercayaan serta kepuasan nasabah, JRP Insurance bergerak cepat di menangani klaim tersebut. Setelah melalui proses verifikasi dan juga asesmen sesuai dengan prosedur yang tersebut berlaku, JRP Insurance menyetujui juga membayarkan klaim yang dimaksud untuk membantu PT Sungai Danau Jaya pada memitigasi dampak yang ditimbulkan.
Haris mengatakan, pembayaran klaim ini merupakan bentuk nyata dari komitmen perusahaan pada menyokong proteksi terhadap risiko yang dihadapi oleh para tertanggung. “Sekaligus memberikan rasa aman kemudian kepercayaan untuk seluruh pelanggan JRP Insurance,” tuturnya.
Sebagai informasi, jebolnya tanggul menimbulkan air dari tempat pembuangan limbah mengalir ke perkebunan sawit warga juga mencemari tanah dalam perkebunan kelapa sawit milik warga. Akibat kejadian tersebut, KUD Berkat Makmur selaku unit usaha warga yang miliki perkebunan sawit yang dimaksud terdampak mengajukan tuntutan ganti kehilangan terhadap PT Sungai Danau Jaya selaku pemegang Polis Asuransi Public Liability dari Jasaraharja Putera.






