Masuk Bursa Kepala BPN, Edi Slamet Irianto: Pendapatan Negara Naik tapi Tak Memeras Rakyat Kecil

JAKARTA – Badan Penerimaan Negara (BPN) merupakan lembaga yang digunakan bertugas menerima pendapatan negara pada bentuk uang yang disetorkan orang pribadi atau badan yang mana masuk ke kas negara. Selama ini lembaga yang mana bertugas mengurus penerimaan negara adalah Direktorat Jendreal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea Cukai. Keduanya berada pada naungan Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ).
Usulan pemisahan BPN dari Kemenkeu sudah ada berlangsung setidaknya sejak 2004. Presiden terpilih, Prabowo Subianto berencana membentuk BPN sebelum nomenklaturnya berubah menjadi Kementerian Penerimaan Negara.
Saat ini, terdapat tiga kandidat kepala BPN yaitu Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji Anggito Abimanyu, Guru Besar Politik Hukum Pajak Unissula Edi Slamet Irianto, dan juga anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.
Menyoal urgensi pemisahan BPN dari Kementerian Keuangan, Prabowo Subianto telah menyinggungnya sejak pemilihan raya 2019 silam. Selaras dengan hal itu, Edi Slamet Irianto menjelaskan peran BPN sangat penting akibat kinerja penerimaan cenderung mengecil padahal tuntutan belanja negara semakin besar. Sehingga, negara harus berutang serta semakin membesar.
Di sisi lain, birokrasi kementerian cenderung rumit serta terjebak oleh banyaknya aturan yang digunakan tiada memungkinkan bergerak lebih besar cepat serta terukur. Dampaknya, proses pengambilan putusan menjadi lamban padahal dituntut sangat cepat.
“Lembaga penerimaan yang dimaksud ada, meskipun telah direformasi sampai jilid IV, gagal mengatasi kebocoran, gagal mempunyai data sains, gagal mendirikan kerja mirip hukum, dan juga rentan terhadap intervensi kekuatan urusan politik maupun pemodal besar di berbagai bentuknya,” katanya di siaran pers, hari terakhir pekan (11/10/2024).
Menurut Edi Slamet Irianto, kegunaan pembentukan BPN bagi masyarakat, khususnya pelaku kegiatan ekonomi yaitu hadirnya berbagai kemudahan pada memenuhi kewajiban terhadap negara dikarenakan kebijakan serta pengaturan akan pergi dari dari satu pintu. “Sementara manfaatnya bagi negara, bisa jadi melakukan estimasi penerimaan secara lebih besar akurat serta pasti dikarenakan tax gap akan semakin diperkecil akibat pengembangan data sains,” ujarnya.
Terkait kondisi keuangan negara, persoalan yang tersebut kerap terjadi adalah penerimaan negara yang digunakan hingga ketika ini setiap saat pada bawah target, bahkan rasionya jadi yang tersebut terendah di area ASEAN. Menyikapi hal itu, Edi Slamet Irianto menegaskan, bentuk lembaga kementerian/badan memperlihatkan bahwa lembaga pemerintah punya kekuatan pada aspek eksekutorial akibat adanya beberapa kewenangan hukum sebagaimana tercantum pada 13 undang-undang organiknya.
Dia menjelaskan, bentuk hybrid ini memungkinkan lembaga penerimaan negara lebih tinggi gesit lalu mampu merespons dengan cepat setiap inovasi lalu perkembangan ekonomi. Lembaga yang dimaksud punya diskresi yang digunakan sangat memadai sehingga berjalan efektif sesuai tujuan pendiriannya.
“Menteri/Kepala/Komandan badan ini harus orang yang digunakan sangat matang kemudian tahu permasalahan sesungguhnya, artinya mempunyai kapasitas/knowledge perpajakan yang digunakan mumpuni ditunjang pengalaman lapangan yang tersebut teruji juga terbukti, bukanlah belaka pandai berteori ilmu peperangan tapi tidak ada pernah angkat senjata untuk perang,” ujarnya.
Edi juga menyinggung apakah BPN mampu mencapai target rasio penerimaan 23% tanpa menaikan tarif. Menurutnya, justru BPN dihadirkan untuk sanggup menaikan target penerimaan tanpa harus membebani penduduk kecil.
Untuk jangka pendek, BPN tidak ada akan meninggikan tarif PPN menjadi 12%. Bahkan apabila memungkinkan diturunkan ke 10%. Paling tidak, bertahan di dalam 11% dengan catatan bahwa adminitrasi PPN akan diperbaiki secara fundamental.
”BPN, pada kebijakannya, akan memberi ruang yang dimaksud cukup bagi penduduk untuk miliki daya beli yang tersebut memadai sesuai kapasitasnya,” tuturnya.






