Kenaikan Harga Jual Eceran Kian Suburkan Rokok Ilegal

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah menetapkan kenaikan nilai tukar jual eceran (HJE) rokok pada tahun 2025.Ketentuan itu tertuang di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024. Dalam PMK itu pemerintah memutuskan tidaklah meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT). Namun, pemerintah meninggikan biaya jual eceran (HJE) hampir seluruh item tembakau yang tersebut mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menyikapi PMK 97/2024, Kepala Pusat Industri Perdagangan & Penyertaan Modal Institute for Development of Economics and Finance(Indef), Andry Satrio Nugroho, berpandangan ada yang mengganjal dengan naiknya tarif HJE. Menaikkan HJE menurut pemerintah salah satu upaya yang didorong untuk memenuhi pilar pengendalian.
“Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk meninggikan HJE, namun mengganggu pilar yang digunakan lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan meninggal HJE, nilai rokok akan tetap saja naik,” kata Andry Satrio di keterangannya, disitir Akhir Pekan (15/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya perbedaan yang digunakan cukup sangat antara nilai rokok legal dengan rokok ilegal, maka semakin menggerakkan publik untuk mengkonsumsi rokok bodong. Perlu dicatat, ekosistem rokok ilegal telah sangat massif.
Andry mengatakan, rokok ilegal menyebabkan kebocoran penerimaan negara tak belaka lantaran tak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN). Kondisi itu berdampak negatif bagi penerimaan negara, mengingat cukai rokok berkontribusi besar, berrsama dengan penerimaan PPN juga pajak penghasilan (PPh).
Dia pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebesar Rp230,09 triliun sebagaimana tertuang pada Perpres No. 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, akan sulit tercapai. sebabnya kenaikan HJE memproduksi penduduk pindah dari rokok legal ke rokok ilegal.
“Pasti negara akan kehilangan penerimaan tak hanya saja dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yangextra ordinary.Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti bukan akan teratasi,” katanya.
Dikatakan Andry, bidang hasil tembakau mempunyai daya besar terhadap perekonomian di dalam beberapa daerah. Ketergantungan pada sektor ini juga yang dimaksud memproduksi perekonomian wilayah yang tersebut dimaksud dapat terganggu jikalau sektor rokok mendapat tekanan, salah satunya lantaran penurunan permintaan akibat peredaran rokok ilegal.
“Selain perekonomian pemerintah tempat bisa jadi turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah prospek bertambahnya pengangguran,” terangnya.
Di lain sisi, Andry Satrio mengapresiasi Kementerian Keuangan tidaklah meninggal CHT tahun depan. Sebab, dengan meninggikan CHT berimplikasi tidaklah tercapainya penerimaan yang dimaksud ditargetkan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
“Karena itu, diperlukan kebijakan fiskal dalam bentuk relaksasi untuk pemulihan IHT dalam bentuk moratorium CHT kemudian HJE. Mengingat telah cukup porsi antara 72% – 83% dari hasil penjualannya merupakan pungutan resmi pemerintah,” jelas Andry.






