Kebijakan Pajak Pro Rakyat, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah

JAKARTA – Menjelang pergantian tahun 2024 ke 2025 Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengumumkan bahwa kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya saja dikenakan terhadap barang-barang mewah. Selain terkena PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah), barang-barang yang disebutkan juga dikenakan kenaikan dari PPn menjadi 12 persen.
“Seperti yang digunakan sudah ada saya komunikasikan sebelumnya, kemudian telah dilakukan berkoordinasi dengan DPR. Hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen cuma dikenakan terhadap barang serta jasa mewah,” kata Presiden yang dimaksud didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, juga Sekretaris Kabinet Teddy Indra WIjaya.
Presiden juga menyampaikan bahwa barang-barang keperluan sehari-hari yang tersebut selama ini terkena tarif PPn 11 persen, tetap saja seperti semula dan juga tidaklah mengalami kenaikan tarif.
“Untuk barang serta jasa yang digunakan selain tergolong barang mewah, bukan ada kenaikan PPN. Yakni masih sebesar yang dimaksud berlaku sekarang, yang sudah ada berlaku dari sejak tahun 2022. Untuk barang juga jasa yang digunakan merupakan permintaan pokok masyarakat, yang selama ini diberi prasarana pembebasan dari pajak. PPN 0 persen masih berlaku,” lanjut Presiden.
Saat dihubungi terkait pengumuman Presiden tersebut, Juru Bicara Kantor Komunikasi Presiden, Prita Laura, mengkonfirmasi bahwa belanja keinginan sehari-hari di tempat warung kemudian supermarket tak akan ada kenaikan PPn serupa sekali.
“Bisa dipastikan tiada ada kenaikan di dalam barang keinginan pokok kemudian sehari-hari. Hal ini adalah kado awal tahun dari Presiden Prabowo untuk rakyat Indonesia dengan menjawab ramalan dan juga keraguan yang ada. Presiden menunjukkan konsistensinya sejak tanggal 12 Desember mengungkapkan bahwa PPn belaka dikenakan terhadap barang-barang mewah. Di penutup tahun 2024, beliau umumkan secara resmi dengan sikap yang tersebut persis sama,” jelasnya.
Terkait barang mewah yang mana dikenakan PPN, di konferensi pers yang tersebut sebanding Menteri Keuangan menjelaskan bahwa barang-barang mewah yang tersebut terkena PPn 12 persen yang dimaksud telah diatur secara jelas pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2023 dan juga PMK No. 42 tahun 2022 telah sangat jelas.
“Seperti yang disampaikan Bu Menkeu, ada kelompok hunian mewah yang bernilai di dalam melawan Rp30 M, balon udara yang bisa jadi dikendalikan, pesawat udara juga private jet, senjata api, helikopter, kapal pesiar, serta mobil mewah. Di luar barang-barang ini, masih dengan tarif PPn 11 persen seperti semula,” tegas Prita.
Kenaikan PPn sendiri adalah amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sudah pernah disepakati DPR dengan Pemerintah, yang dimaksud mengamanatkan untuk meningkatkan tarif PPn dari 10 persen ke 11 persen pada April 2022, dan juga 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
“Presiden Prabowo memilih jalan meninggikan PPn cuma untuk barang-barang mewah sehingga tidaklah berdampak sejenis sekali terhadap hidup penduduk banyak. Seperti yang telah dilakukan disampaikan juga oleh Presiden, bahwa pemerintah punya keyakinan penuh bahwa dengan pengelolaan keuangan negara yang digunakan pruden juga disiplin, maka keuangan negara akan masih terjaga dengan baik,” tutup Prita.






