Kewenangan KPK dan juga Kejaksaan di Korupsi Dinilai Tumpang Tindih

JAKARTA – Kejaksaan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dinilai menjadi matahari kembar pada pemberantasan tindakan pidana korupsi . Kewenangan kedua institusi penegak hukum yang disebutkan saling tumpang tindih.
Hal itu diungkapkan Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R Haidar Alwi. Menurutnya. pada waktu ini ada tiga institusi yang dimaksud bertugas menangani tindakan hukum korupsi, yaitu KPK, Kejaksaan lalu Polri. Namun dari ketiga institusi tersebut, tumpang-tindih kewenangan semata-mata terjadi antara KPK dengan Kejaksaan.
“Fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan tidak ada belaka berpotensi mengakibatkan konflik antarinstitusi tapi juga kekacauan penegakan hukum khususnya pada pemberantasan perbuatan pidana korupsi,” kata R Haidar Alwi, Selasa (12/11/2024).
Dalam pemberantasan perbuatan pidana korupsi, KPK juga Kejaksaan sama-sama dapat menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan serta penuntutan. Sedangkan Polri semata-mata terbatas pada fungsi penyelidikan serta penyidikan.
Menurut R Haidar Alwi, Undang Undang sebenarnya sudah mengatur dengan jelas kewenangan masing-masing agar tiada tumpang-tindih.
Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) serta (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, tindakan hukum korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar ditangani oleh KPK. Sementara yang dimaksud dalam bawah Rp1 miliar wajib ditangani atau diserahkan terhadap Kejaksaan kemudian Polri.
“Tapi pelaksanannya kacau-balau. KPK yang dimaksud seharusnya menangani tindakan hukum besar malah kerap menangani perkara kecil. Sebaliknya Kejaksaan yang digunakan seharusnya menangani persoalan hukum kecil malah mengambil tindakan hukum besar seperti Asabri, Jiwasraya, BTS kominfo, perkara Timah, serta lain-lain. Hanya Polri yang digunakan ‘on the track’, tertib sesuai Undang Undang,” jelas R Haidar Alwi.
Haidar mengamati fenomena matahari kembar antara KPK dengan Kejaksaan, entah disebabkan oleh ketidakmampuan KPK menangani persoalan hukum besar atau dikarenakan ambisi Kejaksaan ingin menjadi lembaga superbody. Kritik lalu saran terhadap KPK dan juga Kejaksaan seringkali dimentahkan dengan tuduhan adu domba atau sebagai upaya perlawanan balik koruptor.
“Oleh lantaran itu diharapkan Presiden Prabowo Subianto, Menko Polkam kemudian DPR dapat mengevaluasi KPK lalu Kejaksaan. Sebab mustahil mewujudkan Indonesia Emas dengan kekacauan penegakan hukum oleh sebab itu tidak ada tertib di bernegara,” ucapnya.






