Kimberly Ryder Resmi Cerai, Edward Akbar Wajib Nafkahi Anak Rp6 Juta per Periode

JAKARTA – Kimberly Ryder serta Edwar Akbar resmi bercerai. Majelis hakim Pengadilan Agama Ibukota Pusat sudah pernah memutus pasangan ini cerai secara e-court. Hal yang disebutkan tercantum di salinan putusan perkara cerai mereka.
“Bahwa Perkawinan Penggugat lalu Tergugat Putus Cerai,” bunyi salinan putusan yang disebutkan , Hari Jumat (29/11/2024).
Selain resmi berpisah, Kimberly Ryder mendapatkan hak asuh anak, yakni Rayden Starlight Akbar juga Aisyah Moonlight Akbar.
“Bahwa 2 (dua) orang anak yang bernama Rayden lalu Aisya di dalam di Pengasuhan Penggugat (Kim) dan juga memberikan akses untuk Tergugat untuk bertemu anaknya,” bunyi lanjutan salinan putusan.
Edward Akbar pun memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah sebesar Rp6 jt per bulan untuk dua anaknya.
“Bahwa nafkah anak dikabulkan sebesar Rp.6.000.000 (enam jt rupiah) per bulan untuk 2 orang anak dengan kenaikan setiap tahunnya sebesar 10% (sepuluh persen),” tutupnya.
Sebagai informasi, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar pada Pengadilan Agama Ibukota Pusat pada 12 Juli 2024.
Bahkan, Kim mengaku telah di tempat talak tiga. Selain perceraian, permasalahan rumah tangga merek juga sempat berujung ke jalur hukum sebab Kim melaporkan Edward melawan tuduhan penggelapan mobil di area Polres Metro Ibukota Selatan.
Situasi semakin memanas usai Edward Akbar mengadukan istrinya itu ke KPAI lantaran dugaan kekerasan pada anak yang dilaksanakan Kimberly Ryder.
Tak lama berselang, Kimberly juga melaporkan Edward Akbar ke Komnas Perempuan melawan dugaan perbuatan KDRT yang dimaksud didapatnya selama menikah. Komunikasi merekan pun bukan terjalin dengan baik hingga akhirnya keduanya resmi bercerai.






