Kisruh Hotman Vs Razman, Pakar Hukum Pidana Ingatkan Signifikans Integritas Advokat

JAKARTA – Pakar Hukum Pidana sekaligus Guru Besar Keilmuan Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan pentingnya perbaikan di dunia sekolah hukum di tempat Indonesia.
Suparji menegaskan untuk menciptakan kualitas advokat yang digunakan lebih besar baik, integritas lalu profesionalisme harus menjadi perhatian utama. Selain itu, stabilitas emosi juga menjadi faktor yang tersebut tak kalah penting di praktik hukum.
Hal ini diungkapkan Suparji ketika merespons dinamika hukum yang berbuntut panjang melibatkan advokat ternama Hotman Paris Hutapea juga Razman Arif Nasution. Dia juga mengingatkan proses hukum pada persoalan hukum keduanya juga harus berlandaskan pada data, fakta, juga bukti yang sah.
Dalam konteks ini, beliau menjelaskan, apabila ada rekayasa pada penyidikan atau proses hukum lainnya, mekanisme kontrol seperti praperadilan harus dijalankan dengan benar.
“Sebelum masuk di dalam situ saya ingin memberikan satu poin bahwa bagaimana sekolah kita, hukum kemudian harus diperbaiki ya, hukum menjadi lebih besar baik ya di konteks advokat lebih lanjut selektif gitu ya, betul-betul memperhatikan integritas profesionalitas stabilitas emosi kemudian lain sebagainya,” ujar Supardi pada dialog Rakyat Bersuara dipandu Aiman Witjaksono, di tempat iNews, Selasa (11/2025).
Suparji Ahmad menekankan, proses seleksi yang mana ketat di institusi belajar hukum diperlukan untuk menciptakan sarjana-sarjana hukum yang mana berkualitas. Suparji juga menyoroti perlunya peningkatan integritas di tempat kalangan aparat penegak hukum untuk menjaga dari kebobrokan pada penegakan hukum.
“Demikian pula aparat penegak hukum yang tersebut lain supaya kemudian tiada ada kebobrokan pada penegakan hukum. Jadi refleksi yang mana sangat penting bagi dunia lembaga pendidikan hukum untuk berbenah sehingga lahirlah sarjana-sarjana hukum yang dimaksud baik di dalam kedepannya,” jelasnya.
Suparji juga menekankan pentingnya bukti yang mana kuat di membuktikan suatu rekayasa, apabila memang benar itu terjadi.






