KNKT Bongkar Rahasia Kelam Tol Cipularang, Apa Saja Bahayanya?

JAKARTA – Tol Cipularang menjadi momok bagi setiap pengendara yang melaluinya. Sebab, belakangan merekan dihantui kecelakaan. Itu terjadi akibat banyaknya insiden dalam ruas tol tersebut, yang dimaksud tak jarang hingga merenggut korban jiwa.
Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono mengatakan, pihaknya sudah pernah melakukan tinjauan segera di dalam Tol Cipularang. Hasilnya, jalur yang mengarah ke DKI Jakarta dari Km 100 sampai Km 90 berbagai turunan panjang.
“Ini hasil detail dari jalan tol kita cek di tempat beberapa tempat memang benar ternyata kelandaiannya atau kemiringannya sekitar 5 sampai 8 persen. Dan ini sesuai dengan aturan tahun 97 bahwa untuk kecepatan 60 km/jam diizinkan sampai 8 persen,” kata Soerjanto di Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI belum lama ini.
Namun, Soerjanto mengungkapkan bahwa pemerintah telah terjadi mengubah aturan yang dimaksud berhadapan dengan dasar keselamatan. Sehingga yang tersebut awalnya maksimal 8 persen diubah menjadi 5 persen agar perasaan khawatir rem blong tidaklah terjadi.
“Tapi untuk aturan yang digunakan baru (maksimal kemiringannya) 5 persen. Nanti ini berkaitan dengan permasalahan berapa kecepatan minimum yang mana diizinkan untuk kendaraan besar di dalam sana,” tuturnya.
Selain jalan merosot yang curam, Soerjanto menyatakan pihaknya menemukan hambatan pada sistem drainase dalam Tol Cipularang. Pembuangan air yang dimaksud tidak ada baik pada beberapa titik menyebabkan air menggenang yang tersebut dapat membahayakan pengendara.
“Di KM 95 pada sisi pada pada median jalan terdapat drainase, tapi semata-mata dalam beberapa tempat. Di (kilometer) 94 sampai 94 +400 tidak ada tersedia drainase pada median jalan. Di mana jalan menikung ke kanan superelevasinya adalah 8 persen ke kanan, sehingga ketika hujan airnya akan berkumpul pada kanan,” ungkapnya.
Soerjanto khawatir hal yang disebutkan dapat menyebabkan aquaplaning atau hydroplaning. Padahal, di peraturan harus disiapkan drainase pada sisi kanan bahu jalan agar bukan ada air yang mana menggenang.
Selain itu, ketinggian tanah dengan aspal berbeda tinggi sekitar 30-40 cm. Ini adalah dapat menyebabkan mobil terguling apabila tak sengaja mengundurkan diri dari jalur akibat hambatan pada pengemudi.
Permasalahan juga terjadi pada jalur penghentian darurat dalam KM 92+600 yang digunakan dikatakan belum memenuhi unsur keselamatan. Sebab, jalur masuknya terlalu tajam yang dapat menimbulkan kendaraan besar terguling apabila ingin masuk ke jalur yang disebutkan di kecepatan tinggi.
“Kami mengusulkan untuk sesuai dengan SE Dirjen PUPR maksimum sudut masuknya 5 derajat, seperti yang dimaksud warna jaundice (di gambar) Sehingga mudah untuk masuk. Dan isi dari jalur penghentian darurat itu harusnya dari gravel tidaklah dengan pasir atau dengan tanah,” ucap Soerjanto.
Perlengkapan jalan, seperti rambu-rambu peringatan serius kecepatan juga dinilai kurang memadai. Soerjanto mengungkapkan kendaraan yang dimaksud memiliki fasilitas rem ABS (Anti-lock Braking System) tiada akan berguna lalu mampu terjadiinsidenfatal.






