Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun di dalam Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Program Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang digunakan beredar dalam media sosial.
“Pemerintah tidaklah henti kemudian lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Pengetahuan juga Komunikasi Politik Hukum juga Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto dalam Jakarta, hari terakhir pekan (22/11).
Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah keseluruhan pengikut yang digunakan banyak.
Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, lalu @wulancimoci dengan 142k pengikut.
Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi serta terbukti turut mengiklankan judol.
Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.
Adapun rinciannya 325.582 pada website lalu IP; 14.915 konten/akun pada platform digital Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui wadah X; 136 konten pada Telegram; lalu 61 pada Tiktok.
Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah sudah memblokir 5.232.087 konten terkait judol.
Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.
Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, serta menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang mana harus diketahui oleh masyarakat.






