Komdigi Kejar Selebgram Promotor Judi Online, Siap Bersih-bersih Ruang Digital 2025

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan juga Informatika (Komdigi) menghentikan tahun 2024 dengan tindakan tegas pada memberantas judi online (judol). Tiga akun selebgram dengan banyak ribu followers diblokir sebab terbukti memasarkan situs judol.
“Kami bukan akan memberikan toleransi terhadap siapapun yang mana memanfaatkan popularitasnya untuk menyebarkan praktik ilegal seperti judi online,” tegas Molly Prabawaty, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik juga Industri Media Komdigi. “Ini adalah ancaman kritis bagi masyarakat, khususnya generasi muda.”
Perang Melawan Judi Online dalam Ruang Digital
Komdigi terus intensif memberantas judi online yang mana semakin marak. Sepanjang Desember 2024, sebanyak 221.116 konten, akun, lalu situs judol berhasil ditindak.
Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga akhir 2024, Komdigi telah terjadi memblokir lebih lanjut dari 5,5 jt konten terkait judi online.
Data Penindakan Judi Online oleh Komdigi:
– 1-30 Desember 2024: 221.116 konten, akun, kemudian situs judol ditindak.
– 20 Oktober – 30 Desember 2024: 658.889 konten diturunkan, termasuk website, akun media sosial, serta file sharing.
– Total sejak 2017: Lebih dari 5,5 jt konten terkait judi online diblokir.
Edukasi serta Literasi Digital sebagai “Senjata” Ampuh
Selain penindakan, Komdigi juga mengedepankan pendekatan edukatif dengan menguatkan literasi digital. Proyek ini melibatkan pemerintah area lalu komunitas warga untuk meningkatkan pemahaman tentang bahaya judol dan juga pinjaman online ilegal.
“Kami meminta generasi muda untuk menjadi volunteer literasi digital,” ujar Molly. “Dengan keterlibatan mereka, kami berharap dapat menciptakan lingkungan digital yang tersebut lebih besar aman lalu bebas dari dampak negatif.”
Peran Multi-Stakeholder pada Memberantas Judi Online
Perjuangan melawan judi online membutuhkan peran berpartisipasi dari semua pihak, termasuk:
– Pemerintah: Membuat regulasi dan juga kebijakan yang tersebut tegas, dan juga melakukan penindakan terhadap pelaku judi online.
– Sistem digital: Mengoptimalkan sistem moderasi serta melakukan take down terhadap konten juga akun yang memperkenalkan judi online.
– Masyarakat: Menguatkan literasi digital serta melapor ke Komdigi apabila menemukan konten atau promosijudionline.






