Keseriusan Korea Utara juga Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan
TAHUN 2024 merupakan tahun yang penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan tegas 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).
CEDAW kemudian CRC, dengan dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang digunakan telah dilakukan diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), serta 2016 (CRPD).
Namun, walaupun telah lama melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan pandangan yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM pada Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih lanjut harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, lalu penyandang disabilitas.
Sejumlah laporan dari organisasi penduduk sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kemudian berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di area Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di area Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, dan juga usia. Sayangnya, 10 tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.
Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB lalu pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatat 88 rekomendasi serta menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di area kemudian hari.
Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang belaka dicatat—yang secara teknis berarti bukan diterima atau tak ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan dan juga anak-anak. Misalnya, Korea Utara cuma mencatatkan data rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di dalam di negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender juga seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan lalu anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dideportasi ke Korea Utara ketika hamil.
Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, bukan semata-mata bagi perempuan dan juga anak-anak tetapi juga bagi penduduk secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini miliki dampak segera maupun bukan dengan segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga dan juga komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima serta melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.
Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidak ada menunjukkan hasil yang mana positif. Hal ini juga sangat kontras dengan deskripsi yang disampaikan Korea Utara pada laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang tersebut diajukan ke PBB tahun 2021.
Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan pembangunan ekonomi bagi anak yatim juga lansia yang tiada miliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim telah dilakukan memperbaiki gizi perempuan dan juga anak-anak sambil mengambil semua langkah yang dimaksud kemungkinan besar untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.
Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika kemudian praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.
Misalnya, komunitas internasional sudah menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang tersebut dilaksanakan terhadap negara lain yang membutuhkan, guna melindungi HAM lalu martabat manusia selama serta setelahnya krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang merekan klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja serupa dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.






