Komnas HAM Putuskan Polisi Tembak Siswa SMAN 4 Semarang Penuhi Unsur Pelanggaran HAM

JAKARTA – Komnas HAM menyatakan tindakan penembakan Aipda Robig Zaenudin hingga menyebabkan tewasnya pelajar Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO) memenuhi unsur pelanggaran HAM. Hal itu berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM yang digunakan diadakan 28-30 November 2024.
Komnas HAM menilai Aipda Robig memenuhi unsur Pasal 1 bilangan bulat (3) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun jenis pelanggarannya yaitu pelanggaran hak hidup serta pembunuhan di dalam luar proses hukum.
“Memenuhi unsur adanya pelanggaran HAM, dengan jenis pelanggaran hak hidup serta pembunuhan pada luar proses hukum atau extra judicial killing,” kata Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing pada keterangannya, hari terakhir pekan (6/12/2024).
Dari pemantauan Komnas HAM, Aipda Robig dinilai bukan sedang melakukan pembelaan diri. Aipda Robig juga tidak ada sedang menajlankan tugas lalu tidak ada pada kedudukan terancam menghadapi lewatnya kendaraan beroda dua motor yang dimaksud dikendaran oleh GRO juga dua temannya.
“Aipda RZ bukan sedang menjalankan perintang undang-undang untuk menembak tiga korban itu,” sambungnya.
Komnas HAM juga menilai Aipda Robig memenuhi unsur pelanggaran HAM yaitu hak untuk bebas dari perlakuan kejam, tidak ada manusiasi juga merendahkan martabat manusia. Robig dinilai memenuhi unsur pelanggaran Ham Pasal 33 ayat 1 UU Nomor 39/99.
“Tindakan penembakan Aipda Robig secara sengaja juga tidak ada mempunyai kapasitas berdasarkan undang-undang sudah mengakibatkan hilangnya nyawa GRO juga luka yang digunakan dialami dua korban lainnya adalah bentuk perlakuan kejam, tidak ada manusiaswi kemudian merendahkan martabat manusia,” jelas Uli.






