Customer Tewas Kecelakaan, Harley-Davidson Didenda Rp4 Ribu Miliar

LONDON – Harley-Davidson harus merogoh kocek dalam-dalam hingga Rp4 triliun pasca dinyatakan bersalah di persoalan hukum kecelakaan yang mana melibatkan kendaraan beroda dua motor roda tiga produksinya.
Cacat pada sistem kontrol traksi menjadi penyulut utama kecelakaan yang tersebut merenggut nyawa orang pengendara dan juga melukai pasangannya.
Seperti dilansir dari Rideapart, kejadian ini bermula pada tahun 2020 ketika pasangan Harold Morris kemudian Pamela SinClair mengalami kecelakaan pada waktu mengendarai Harley-Davidson Tri Glide.
Keduanya mengalami kecelakaan pada dekat perbatasan New York, Pennsylvania. Sepeda motornya pergi dari dari jalan raya juga menciptakan merekan mengalami kecelakaan serius. Morris mengalami luka-luka di kecelakaan itu, sementara SinClair kehilangan nyawanya.
Setelah melalui persidangan yang digunakan panjang, akhirnya Morris dan juga SinClair meraih kemenangan gugatan terhadap Harley-Davidson. Pengadilan memutuskan Harley-Davidson harus membayar ganti merugi sebesar 287 jt dolar Negeri Paman Sam (sekitar Rp4,5 triliun).
Meskipun meraih kemenangan gugatan serta mendapatkan ganti merugi besar, Morris menegaskan bahwa tujuan utamanya adalah untuk menegaskan keamanan produk-produk kendaraan beroda dua motor.
“Uangnya memang sebenarnya besar, tapi jangan salah paham. Tetapi alasan utama gugatan yang disebutkan adalah kami ingin memohonkan pertanggungjawaban Harley-Davidson. Saya tidaklah ingin pemilik Harley lain mengalami apa yang digunakan saya alami selama empat tahun terakhir,” kata Morris diambil dari Rideapart.
Pengacara Morris lalu SinClair berhasil berargumen bahwa Harley mengambil jalan pintas untuk memasarkan sepeda gowes motor roda tiganya, termasuk yang digunakan berkaitan dengan sistem kontrol traksinya.
Harley tidaklah merilis berapa sejumlah sepeda gowes roda tiga yang dimaksud dibuatnya, serta mengelompokkannya ke di statistik produksi lainnya. Jadi tak jelas berapa sejumlah sepeda gowes roda tiga yang dimaksud kemungkinan besar terkena dampak hambatan tersebut.






