KontraS Minta DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU TNI lalu Polri, Ini adalah Alasannya

JAKARTA – Komisi untuk Orang Hilang dan juga Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mendatangi pimpinan DPR juga Komisi I dan juga Komisi III. Dalam kesempatan itu, KontraS memberikan surat terbuka secara dengan segera pada rangka menolak pembahasan revisi UU TNI juga UU Polri.
“Standing kami jelas menolak adanya proses pembahasan di tempat dua RUU tersebut, sebab kami menilai substansi yang mana kemudian dibahas atau kemudian diatur lebih tinggi lanjut pada undang-undang revisi itu bukan mampu menjawab persoalan kultural di tempat institusi baik TNI maupun Polri,” kata Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus di dalam Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Terkait revisi UU Polri, KontraS menolak pengaturan penambahan wewenang intelijen lalu keamanan oleh Polri yang dimaksud memproduksi Intelkam Polri dapat melakukan penggalangan. “Itu berpotensi bertabrakan dengan kewenangan yang mana dimiliki badan intelijen negara atau kemudian mengenai perihal penggalangan,” ujarnya.
Sementara terkait revisi UU TNI, KontraS menolak upaya perluasan jabatan sipil untuk diduduki oleh prajurit terlibat TNI. “Hal ini kami menilai sangat bermasalah kemudian berpotensi mengatasi pemerintahan pada rezim orde baru atau rezim Soeharto selama 32 tahun,” tuturnya.
KontraS juga mengkritisi DPR yang tersebut kurang melibatkan secara bergerak publik maupun ahli pada mendiskusikan revisi UU TNI kemudian Polri. KontraS mengambil tempat tak ingin terlibat oleh DPR apabila belaka menjadi stempel agar revisi undang-undang dilanjutkan.
KontraS masih memohon DPR menghentikan proses pembahasan revisi dua undang-undang tersebut. “Standing kami sepanjang substansinya kemudian tidak ada menjawab persoalan reformasi sektor keamanan namun justru tambah kewenangan, mengempiskan kontrol serta pengawasan terhadap institusi militer, kami memohon untuk dihentikan,” pungkasnya.






