Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – pemerintahan berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang tersebut terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan kesulitan persoalan yang dimaksud akan menimpa para pekerja dalam PT Sritex,” ujar Prasetyo ketika konferensi pers di tempat Istana Kepresidenan Jakarta, Hari Senin (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah dilakukan berkoordinasi dengan beberapa jumlah pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh penanam modal guna menghidupkan kembali produksi juga mengangkat tenaga kerja yang mana telah dilakukan terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang tersebut diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah lama membuka opsi penyewaan aset perusahaan di rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada pada proses komunikasi yang mana di dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa penanam modal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang tersebut mana juga ini mampu karyawan yang sudah terkena PHK dapat di tempat hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru,” jelas Nurma.
Selain itu, regu kurator juga berikrar untuk memverifikasi hak-hak pekerja tetap saja terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang tersebut ketika ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang terdampak PHK mampu kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang disebutkan menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang digunakan sekarang pada PHK bisa saja kembali bekerja lagi di dalam PT Sritex yang mana dulu, untuk di dalam pekerjaan yang digunakan baru tetapi di proses yang seperti biasa yang mana telah dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK dan juga faedah jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) serta Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga memverifikasi bahwa hak-hak normatif pekerja akan masih dipenuhi sesuai aturan yang dimaksud berlaku.






