KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait tindakan hukum dugaan perintangan penyidikan. Sidang ditunda hingga pekan depan atau pada Jumat, 14 Maret 2025 sebab KPK selaku Termohon belum siap.
“Sidang ini ditunda sampai dengan hari hari terakhir pekan tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu di dalam pengadilan, Mulai Pekan (3/3/2025).
Hakim di persidangan menyebutkan, KPK selaku Termohon menyampaikan permohonan penundaan persidangan. Pasalnya, KPK masih belum siap sehingga meminta-minta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan penundaan pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
Hakim menyatakan, pemanggilan pada KPK pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang merupakan panggilan terakhir. Maka itu, sidang akan tetap memperlihatkan diselenggarakan apabila nantinya pihak KPK tidaklah datang.
“Jadi, kami rasa tanggal 14 telah tanggal yang tersebut cukup baik mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang diselenggarakan tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak Termohon,” kata hakim.






