KPK Minta Praperadilan Hasto Ditunda, Eks Penyidik Jelaskan Alasannya

JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Yudi Purnomo Harahap menjelaskan alasan KPK memohonkan penundaan sidang praperadilan yang digunakan diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Menurutnya, yang digunakan mewakili KPK di praperadilan nanti bukanlah penyidik yang mana paham materi penyidikan.
Hal itu ia komunikasikan pada diskusi Rakyat Bersuara bertajuk ‘Laga Hasto vs KPK di dalam Praperadilan’ yang dimaksud tayang pada iNews, Selasa (21/1/2025) malam.
“Bahwa nanti kan yang tersebut forward ke sidang itu bukanlah dengan segera penyidiknya yang tersebut sudah ada memahami perkaranya dari a sampai z. Tetapi dari teman-teman yang digunakan ada pada Biro Hukum yang tersebut diberikan kuasa oleh pimpinan KPK,” kata Yudi.
Yudi menilai Biro Hukum membutuhkan waktu bukan sedikit untuk keperluan administrasi. Ia menjelaskan, keperluan administrasi di tempat antaranya berbentuk legalisir BAP keterangan para saksi yang tersebut dijadikan alat bukti awal di penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Yang pertama itu kan terkait dengan alat-alat bukti kemudian barang bukti yang digunakan nanti akan dilegalisir termasuk BAP-BAP yang digunakan digunakan oleh KPK ketika menetapkan Pak Hasto sebagai tersangka,” ujarnya.
“Kemudian tentu penyidik akan menjelaskan terhadap teman-teman dalam biro hukum terkait dengan perkara,” sambungnya.






