KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menegaskan proses penyidikan terkait persoalan hukum dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu meskipun sudah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui di perkara ini, Pengadilan Negeri DKI Jakarta Selatan menangguhkan status terdakwa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di area persoalan hukum dugaan korupsi terdiri dari penerimaan hadiah atau janji oleh pelopor negara atau yang dimaksud mewakilinya di dalam Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tiada terganggu bahwa yang dimaksud bersangkutan mengundurkan diri. Itu serupa sekali bukan mengganggu,” kata Tessa di tempat Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Indonesia Selatan Hari Jumat (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pengurus negara. Meski begitu, perbuatan yang dimaksud tiada dapat dianggap tiada semata-mata akibat Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang disebutkan dilaksanakan pada pada waktu yang tersebut bersangkutan menjabat sebagai pelaksana negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, oleh sebab itu sudah ada terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan pada waktu berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel di tempat Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan dengan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan juga Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah pada keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






