KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Suap DJKA

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan 3 dituduh persoalan hukum dugaan suap pengadaan serta pemeliharaan jalur kereta di tempat lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan tahun 2018-2022. Tiga terperiksa yakni Hardho (H), Edi Purnomo (EP), serta Budi Prasetiyo (BP).
Ketiganya merupakan Ketua Komunitas Kerja (Pokja) di tempat banyak proyek. “Bahwa untuk kepentingan penyidikan, KPK telah terjadi memeriksa para terperiksa serta beberapa jumlah saksi lainnya dan juga telah terjadi melakukan penyitaan terhadap barang bukti terkait dengan perkara ini,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada waktu konferensi pers pada Kantor KPK, Kamis (28/11/2024).
Hardho (H) merupakan Ketua Pokja Pengadaan untuk paket Pembaruan Jalur Ketera Api R.33 menjadi R.54. Kemudian Edi Purnomo (EP) selaku Ketua Pokja Pengadaan untuk pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa lalu Sumatera Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan, Budi Prasetiyo (BP) merupakan Ketua Pokja Pemilihan Sumber barang/jasa paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro.
Asep Guntur menuturkan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara pemberian suap oleh Wiraswasta Dion Renato Sugiarto untuk Pejabat Pencipta Kepercayaan (PPK) di tempat lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Semarang yaitu Bernard Hasibuan selaku PPK dengan dengan Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Kelas 1 Semarang.
Para terperiksa diduga menerima uang dari paket pekerjaan pengerjaan jalur ganda kereta api Solo Balapan – Kadipiro.
Pokja diduga mendapatkan fee 0,5 persen dari nilai kontrak setelahnya dipotong pajak atau kurang lebih lanjut sebesar Rp800 jt dengan rincian Budi Prasetiyo Rp100 juta, Hardho Rp80 juta, serta Edi Purnomo Rp80 juta.
Pihak lain yang digunakan diduga menerima yakni anggota pokja Heni Purwaningstyas kemudian Eko Budi Santoso sebesar masing-masing Rp80 juta.
Selain itu, ada pula anggota pokja Iwang Hendriawan yang digunakan diduga menerima uang panas sebesar Rp40 juta.
“Tersangka H, EP, dan juga BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2024 sampai 17 Desember 2024,” katanya. Tiga terdakwa ini menjalani masa tahanan di tempat Rumah Tahanan (Rutan) Klas I DKI Jakarta Timur.






