KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Tersangka

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) sebagai terperiksa tindakan hukum dugaan korupsi pemerasan juga gratifikasi di dalam lingkungan eksekutif Provinsi Bengkulu. Penetapan terdakwa ini merupakan buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Bengkulu pada Hari Sabtu (23/11/2024).
“KPK selanjutnya melakukan penjara terhadap para dituduh untuk 20 hari terhitung mulai tanggal 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di area Gedung Merah Putih KPK, Mingguan (24/11/2024) malam.
KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu IF (Sekda) serta EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Alexander menuturkan, ketiga dituduh ditahan di tempat Rutan Unit KPK.
Sebelumnya, Alexander Marwata menyatakan, operasi senyap yang disebutkan terkait persoalan hukum pemerasan terhadap pegawai. Alex menduga, uang hasil memeras yang dimaksud untuk kepentingan pemilihan kepala wilayah (pilkada). “Pungutan ke pegawai untuk pendanaan pilkada, sepertinya,” kata Alex pada waktu dihubungi wartawan, Hari Minggu (24/11/2024).






