Menaker: Buruh Sritex yang di-PHK Akan Dipekerjakan Lagi pada 2 Hari Minggu ke Depan

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk ( Sritex ) yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan bekerja lagi pada 2 minggu ke depan. Sebelumnya, sebanyak 10.000 buruh PT Sritex menjadi korban PHK lantaran pabrik tutup pada 1 Maret 2025.
“Dalam penanganan tindakan hukum PT Sritex Group, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen kemudian langkah yang tersebut dijalankan oleh kurator seperti yang mana tadi telah disampaikan bahwa di 2 minggu ke depan bekerja akan dipekerjakan kembali. Hal ini tentu sanggup memberikan ketenangan terhadap para pekerja yang dimaksud terkena PHK,” ungkap Yassierli pada Kantor Presiden, Jakarta, Awal Minggu (3/3/2025).
Yassierli pun mengungkapkan Kemenaker ketika ini sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex merupakan hak kompensasi PHK. “Saat ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengawal hak-hak pekerja PT Sritex group sebagai hak berhadapan dengan kompensasi PHK kemudian berbagai hak normatif lainnya agar masih terpenuhi.”
Selain itu, kata Yassierli, Kementerian Ketenagakerjaan juga akan mengawasi, mengawal agar buruh PT Sritex Group mendapatkan faedah Keamanan Sosial Ketenagakerjaan termasuk Pemastian Hari Tua (JHT) serta Keamanan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat terpenuhi. “Sehingga diharapkan JHT juga JHT yang dimaksud sanggup segera dimanfaatkan oleh para pekerja.”
Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan harapannya agar seluruh buruh Sritex yang tersebut sudah pernah di dalam PHK bisa saja bekerja kembali.
“Harapan kami dari pemerintah tentunya semua pekerja yang tersebut selama ini menjadi karyawan di area PT Sritex. Kurang lebih besar pada 8 ribu sekian karyawan untuk bisa jadi semuanya nanti akan kembali bekerja dengan skema yang tersebut baru, namun kami berharap tetap saja dalam bidang yang mana selama ini digeluti. Artinya PT Sritex masih akan bergerak di dalam bidang tekstil,” ucapnya.






