Fakta-fakta Nikita Mirzani Ditahan Kasus Pemerasan, Polisi Pegang Barang Bukti

JAKARTA – Nikita Mirzani dan juga asistennya, Mail Syahputra, resmi ditahan melawan persoalan hukum dugaan pengancaman serta pemerasan yang mana dilaporkan bos skincare Reza Gladys Prettyani Sari pada Polda Metro Jaya pada 4 Maret 2025.
Nikita Mirzani kemudian Mail dengan segera ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai dituduh pada Selasa (4/3/2025) pada pukul 10.00-18.00 WIB.
Fakta Nikita Mirzani Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan fakta-fakta penangkapan Nikita Mirzana, di tempat mana pihak penyidik melakukan penjara selama 20 hari untuk sang aktris.
“Penahanan ini untuk alasan objektifnya, ada bukti yang cukup, adanya beberapa alat bukti, dan juga ada barang bukti, kemudian penyidik juga punya pertimbangan yang tersebut subjektif,” kata Ade Ary dalam kantornya hari ini.
Dakta dari persoalan hukum ini, penyidik telah dilakukan menyita beberapa orang barang bukti. Penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya juga telah lama memeriksa sebanyak 16 saksi berhadapan dengan laporan tersebut.
“Barang buktinya ada dokumen atau surat, ada sembilan dokumen, pernah kami jelaskan sebelumnya. Ada sembilan dokumen, kemudian ada barang bukti digital, ada flash disk, kemudian juga handphone. Kemudian ada juga barang bukti hasil ekstraksi barang digital, lalu juga diadakan pengambilan keterangan lima ahli pada proses ini,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Ade Ary juga menjelaskan nasib dua terlapor lain pada persoalan hukum yang dimaksud yakni dokter Oky Pratama dan juga Dokter Detektif (Doktif). Terhadap keduanya, kata Ade Ary, penyidik masih melakukan pendalaman sebelum menaikan status hukum mereka.
“Nanti kami pastikan terhadap penyidik, akibat proses penyidikan ini tiada boleh berandai-andai. Jadi pada proses pemidanaan ini, penyidik terus melakukan pendalaman, pengumpulan fakta-fakta lagi, pelengkapan berkas perkara, ya jadi kami sebagai humas tidaklah dapat berandai-andai,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama menghadapi tindakan hukum dugaan pemerasan juga pencemaran nama baik.
Tak semata-mata pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan menghadapi persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.





