LPG 3 Kg Dilarang Dijual Eceran, Begini Respons Pemilik Warung

JAKARTA – pemerintahan resmi melarang jualan LPG 3 kg secara eceran dalam warung -warung mulai hari ini, Hari Sabtu (1/2/2025). Kementerian Tenaga lalu Narasumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan, kebijakan ini diambil di rangka menata jualan LPG sehingga nilai jualnya di tempat lapangan sesuai dengan biaya yang tersebut telah lama ditetapkan.
Berdasarkan kebijakan tersebut, LPG 3 kg hanya saja sanggup dijual di tempat pangkalan yang tersebut terdata. Para pemilik warung yang tersebut selama ini memasarkan LPG 3 kg saat ini harus mengajukan diri untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg resmi ke Pertamina. Pengajuan sanggup dilaksanakan lewat One Single Submission (OSS) untuk mendapatkan nomor induk mencoba (NIB) dengan masa transisi pemberlakuan kebijakan berlangsung selama 1 bulan hingga Maret.
Sementara itu, dari pantauan SINDOnews di area lapangan, beberapa pemilik warung mengaku belum mendapat sosialisasi terkait kebijakan baru itu. Namun, secara umum merek menerima kebijakan pemerintah yang disebutkan lantaran menilai hal itu dapat menghindari persaingan tiada sehat.
Salah satunya adalah pemilik warung bernama Rizal yang dimaksud berlokasi di tempat Kebagusan, Pasar Minggu, Ibukota Indonesia Selatan. Dia menilai langkah pemerintah tepat oleh sebab itu memang sebenarnya pada waktu ini biaya LPG 3 kg cenderung berbeda-beda. “Belum (dapat sosialisasi). Tapi menurut saya sih bagus kalau begitu, jadi harganya rata, soalnya masing-masing warung punya biaya yang tersebut berbeda. Kalau memang sebenarnya dari pemerintah bikin kebijakan itu saya setuju,” katanya pada waktu diwawancarai.
Kendati demikian, Rizal memberikan catatan bahwa pemerintah harus meyakinkan pemilik warung tidak ada dipersulit di proses pengajuan status sebagai pangkalan. Dia juga berharap pemerintah menjamin bahwa para pemilik warung yang tersebut kelak menjadi pangkalan mendapat pasokan LPG 3 kg secara jelas. “Asal jangan dipersulit pada prosesnya sih saya setuju, takutnya pada lapangan nanti prosesnya dalam persulit, lalu gasnya pun sulit didapetin. Kalau pemerintah nyanggupin ya boleh aja,” cetusnya.
Hal senada juga diungkap pemilik warung bernama Karim yang berlokasi pada Jagakarsa. Menurutnya, upaya pemerintah menyamakan tarif LPG 3 kg pada lapangan patut didukung. Namun, dirinya berharap jangan sampai nanti pasca diseragamkan harga jual LPG 3 kg malah menjadi lebih besar tinggi.
“Setuju kalau memang benar niatnya untuk menyamakan harga. Asalkan jangan sampai nanti pas rencana itu sudah ada efektif, harga jual malah naik. Jadi mirip aja bohong,” ujarnya.






