Respons Kejagung persoalan Desakan Periksa Mantan Mendag Lain dalam Kasus Tom Lembong

JAKARTA – Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Sutikno merespons adanya desakan untuk memeriksa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) lain pada persoalan hukum dugaan korupsi impor gula yang dimaksud menyeret Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Dia mengajukan permohonan untuk diberi kesempatan menuntaskan pengusutan perkara tersebut.
“Kita jelaskan semuanya supaya menjadi terang-terang, kegiatan ini yang tersebut kita lakukan, kita periksa ini mulai dari 2015 sampai 2023. Nah ini yang mana awal tolong kami kasih kesempatan untuk membuktikan ini, akan berjalan tahapan itu, percaya itu, akan kita lakukan seperti itu,” ucapannya di area Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Selatan, Selasa (26/11/2024).
Dia menuturkan, Kejagung akan melakukan pemeriksaan pada para menteri berikutnya pada tindakan hukum dugaan korupsi impor gula. Namun, itu semua harus didasarkan dengan bukti-bukti serta pada waktu ini bukti-bukti yang dimaksud ada baru berkaitan dengan Tom Lembong.
“Tentu nantinya semuanya akan berdasarkan alat bukti yang dimaksud ada akibat memang benar aturannya harus seperti itu,” tuturnya.
Dia menerangkan, di tempat persoalan hukum dugaan korupsi impor gula berkaitan Tom Lembong, pihaknya telah terjadi memeriksa 29 orang saksi lebih. “Masih mengalami perkembangan tentunya, itu kan yang tadi kita ungkapkan akibat memang benar ada dasar penetapan terperiksa dari alat bukti yang tersebut ada, ya itulah yang dimaksud kita tampilkan untuk pembuktian di tempat praperadilan ini. Masih terus berproses jalan juga selalu bertambah tentunya,” jelasnya.
Dia menambahkan, mengenai bukti-bukti tambahan jauh, khususnya tentang kerugian negara yang mana juga dipersoalkan pengacara Tom Lembong, akan datang dibeberkan secara detail di tempat sidang pokoknya kelak. Dia menuturkan, Kejagung akan segera mempertebal bukti-bukti usai praperadilan Tom Lembong ditolak.
“Nanti itu dalam persidangan pokok perkara, ayo kita nanti sama-sama ke sana. Kami (saat ini) fokus mempertebal alat bukti dengan mendapatkan alat bukti tambahan, kalau sudah ada kami rasa cukup tentunya akan kami bawa ke persidangan,” pungkasnya.






