Tak Jadi Bukti Sidang Kasus Timah, Hitungan Kerugian Negara BPKP Dinilai Lemah

JAKARTA – Penasihat hukum Harvey Moeis , Junaedi Saibih mempertanyakan Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) senilai Rp300 triliun di perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022. Pasalnya, hitungan kerugian negara yang mana diperoleh dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan kemudian Pembangunan (BPKP) ini bukan pernah dijadikan bukti hukum pada persidangan.
“Pernyataan Jaksa Penuntut Umum yang dimaksud menyatakan permasalahan terkait kewenangan BPKP di melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, telah merupakan hal yang dimaksud usang, menghasilkan kami perlu untuk menyampaikan kembali apa yang tersebut ingin kami sampaikan,” kata Junaedi Saibih, Hari Sabtu (21/12/2024).
Dia menjelaskan, PKKN yang mana dibuat BPKP bukan pernah dijadikan bukti yang mana disampaikan untuk penasihat hukum. Bahkan, dari paparan ahli BPKP terlihat dengan jelas bahwa laporan PKKN yang dimaksud tidaklah memenuhi aturan formil lalu materiil.
“Dengan demikian, tanggapan Jaksa Penuntut Umum di repliknya terkait dengan pembelaan kami berhadapan dengan laporan PKKN yang tersebut dibuat oleh BPKP, menandakan bahwa Jaksa Penuntut Umum belum memahami intisari dari pembelaan kami,” katanya.
Menurut Junaedi, Majelis Hakim seharusnya tidaklah dapat mempertimbangkan terpenuhinya unsur kerugian keuangan negara yang didasarkan pada laporan PKKN, lantaran tak pernah diberikan terhadap penasihat hukum terdakwa.
“Majelis Hakim belaka dapat mempertimbangkan keterangan Ahli BPKP saja, yang mana akan kami terangkan lebih besar lanjut adanya cacat formil kemudian materiil dari keterangan ahli,” katanya.
Dari paparan ahli BPKP, kata Juaedi, proses dan juga hasil penghitungan kerugian keuangan negara tiada memenuhi aturan formil lalu materiil. Perolehan bukti yang digunakan oleh BPKP pada menghitung kerugian keuangan negara tiada memenuhi unsur cukup, andal, relevan, lalu bermanfaat.
Ahli BPKP juga tiada melakukan verifikasi berhadapan dengan dokumen dan juga informasi yang digunakan diterima, teristimewa keterangan-keterangan saksi serta terdakwa yang dimaksud menurut keterangan Ahli dimasukkan di laporan PKKN sebagai dasar melakukan analisis lalu evaluasi bukti.






