Kripto Pindah Rumah, OJK Kebagian Jatah Awasi 21 Juta Investor!

JAKARTA – Transisi peralihan pengawasan aset kripto akan datang segera dipindah dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diharapkan, proses transisi ini sanggup dilaksanakan secepatnya. Bahkan, sebelum Januari 2025.
Hal yang dimaksud diungkap Anggota DPR RI Puteri Komarudin yang digunakan mengumumkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah beserta regulator terkait untuk segera merampung Peraturan pemerintahan (PP) transisi demi memberikan kepastian hukum di menjalankan peralihan kewenangan tersebut.
Seperti dilansir Antara, Puteri Komarudin menyatakan bahwa hal yang dimaksud sesuai Pasal 312 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangunan juga Penguasaan Bagian Keuangan (P2SK). “Pengaturan juga pengawasan mengenai aset keuangan digital, termasuk kripto akan beralih dari Bappebti menjadi kewenangan OJK,” ujar Puteri.
Peralihan kewenangan ini, kata dia, diatur di PP yang tersebut harus ditetapkan paling lambat enam bulan sejak UU PPSK diterbitkan. Namun, RPP ini masih di proses pembahasan kemudian finalisasi oleh pemerintah lalu regulator terkait.
“Sementara itu, proses peralihan kewenangan secara keseluruhan dilaksanakan maksimal 2 tahun terhitung dari 12 Januari 2023. Dengan demikian, proses transisi ini juga harus selesai sebelum 12 Januari 2025. Artinya, masih ada waktu yang digunakan tersisa untuk segera menyelesaikan peralihan ini sebaik mungkin,” kata dia, Selasa (31/12/2024).
Sebelumnya, di dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan OJK pada 18 November 2024, Puteri menyampaikan bahwa DPR telah mengingatkan OJK untuk menyokong pemerintah agar mempercepat terbitnya PP ini. Hal yang dimaksud juga telah lama tertuang di kesimpulan rapat.
OJK, kata dia, harus terus berkoordinasi dengan Bappebti serta regulator lain. Hal ini untuk meyakinkan agar proses transisi ini berjalan dengan lancar juga soft landing, sehingga, bukan mengganggu kegiatan operasional kemudian proses kegiatan bisnis yang mana telah terjadi berjalan.
“OJK perlu menjamin terciptanya biosfer pengaturan serta pengawasan yang digunakan terintegrasi. Oleh sebab itu, OJK perlu melakukan konfirmasi kesiapan dari segi kelembagaan juga regulasi, perizinan, infrastruktur juga teknologi pengawasan, SDM pengawas, bursa, penjaminan, mitigasi risiko, keamanan data, hingga proteksi konsumen,” ungkapnya.
Apalagi, Puteri mencatat, jumlah total pemodal kripto mencapai 21,63 jt dengan total proses Mata Uang Rupiah 475,13 triliun per Oktober 2024. Jumlah ini tentu sangat besar, bahkan melebihi pemodal bursa modal yang mana masih di dalam kisaran 14,35 juta.
Tetapi, kata dia, instrumen pembangunan ekonomi ini juga miliki risiko yang tinggi. Belum lagi dengan maraknya aset kripto ilegal.
“Oleh sebab itu, kami tekankan agar OJK dapat menegaskan aspek pengamanan bagi konsumen lalu investor, termasuk menjamin upaya untuk edukasi terhadap rakyat terkait kegunaan lalu risiko dari asetini,”katadia.






