Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Sektor Bisnis

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai bisa saja menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan perkembangan sektor ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan masih menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).
Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan datang naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen pada tahun 2025. Analis Kebijakan Perekonomian Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak mampu menekan perkembangan ekonomi.
“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang mana merosot, akan memberikan tekanan terhadap perkembangan ekonomi,” kata Ajib.
Dengan meninggikan tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di tempat penduduk akan mengalami kenaikan harga.
Permintaan atau demand produk-produk akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, sebab kenaikan tarif menghadapi barang dan juga jasa yang mana akan terjadi.
Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk rakyat juga pengusaha. PPN adalah pajak tiada segera yang dimaksud akan dikenakan terhadap warga luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pelaku bisnis untuk melakukan pemungutan serta kemudian menyetorkan untuk negara,” ujarnya.
Ketua Lingkup Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat meminta-minta pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya sektor padat karya pada waktu ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidaklah sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.
“Kami setiap saat komunikasikan ke pemerintah, kenaikan PPN tidaklah selalu berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.






