Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi membuka Posko Tunjangan Hari Raya ( THR ) 2025. Kehadiran Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan juga aduan bagi para buruh dan juga pekerja.
“Pada hari ini juga saya akan meresmikan Posko THR tahun 2025 di dalam Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Pembentukan Posko THR ini bertujuan untuk memberikan pelayanan konsultasi dan juga penegakan hukum terkait pemberian THR,” kata Menaker di konferensi pers, Selasa (11/2025).
Lebih sangat jauh Menaker Yassierli menyampaikan Posko THR merupakan bentuk dukungan menghadapi terbitnya surat edaran (SE) tentang pelaksanaan pemberian THR tahun 2025. Ia juga mengajukan permohonan agar setiap wilayah juga mendirikan posko THR serupa.
“Selain itu saya juga minta di tempat masing-masing wilayah provinsi lalu kebupaten atau kota untuk juga membentuk Posko THR,” imbuhnya.
Di samping menghadirkan posko THR, Menaker juga menegaskan bahwa THR wajib diberikan perusahaan untuk para pekerja paling lambat H-7 lebaran. Selain itu, perusahaan juga wajib membayarkan THR secara penuh lalu tak boleh dicicil.
Menaker Yassierli menyampaikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan. Hal ini tertuang pada Peraturan eksekutif No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan lalu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja.
“THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak ada boleh dicicil kemudian saya minta sekali lagi agar perusahaan memberikan perhatian terhadap ketentuan ini,” kata Menaker Yassierli.
Menaker Yassierli menyatakan bahwa pekerja atau buruh yang digunakan berhak mendapatkan THR adalah mereka yang dimaksud sudah pernah miliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih besar pada hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT).
Menaker juga menegaskan ketentuan THR berlaku juga bagi pekerja atau buruh harian lepas juga pekerja dengan sistem satuan hasil yang mana sudah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi Posko THR 2025 Kementerian Ketenagakerjaan punya tiga saluran untuk menerima aduan dari para pekerja. Pertama, yakni Posko Tatap Muka di dalam PTSA Kemnaker dari jam 08.00-14.00 WIB, Kedua dapat melalui call center 1500-630. Terakhir atau ketiga yakni via online dengan klik, poskothr.kemnaker.go.id.
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran dan juga Tak Boleh Dicicil
- THR Ojol Cair Berupa Bonus Hari Raya, Begini Respons Grab dan juga Gojek





